Kasus Kekerasan
Anaknya Memar-memar saat Belajar di Yayasan Anak Berkebutuhan khusus, Ibu di Makassar Lapor Polisi
Kekerasan itu diduga dilakukan oknum terapis yayasan tempat anak berkebutuhan khusus belajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang anak berkebutuhan khusus atau disabilitas dikabarkan jadi korban dugaan kekerasan.
Kekerasan itu diduga dilakukan oknum terapis yayasan tempat anak berkebutuhan khusus belajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bocah laki-laki berkebutuhan khusus itu berinisial GF usia empat tahun.
GF dikabarkan mengalami memar-memar di bagian tubuhnya lantaran mendapatkan aksi kekerasan.
Ibu GF berinisial FM (26) pun mengaku telah melaporkan dugaan kekerasan anak itu ke Polrestabes Makassar.
Ia menjelaskan bahwa sang anak diduga dianiaya dengan cara dicubit hingga digigit.
Perlakuan yang diterima itu kata FM, merupakan hukuman atau sanksi.
"Itu anak saya di gigit, dicubit, dilakukan kekerasan fisik yang katanya pihak penanggung jawab itu adalah sebagai punishment mereka," kata FM kepada wartawan, Senin (17/4/2023) siang.
"(Yang aniaya) Itu pihak penanggung jawab kayak kepala sekolah di sana, karena kan sampai biru-biru (memar)," sambungnya.
FM menjelaskan, jika putranya itu memang hiperaktif.
"Anak saya itu dia terlambat bicara, kata dokter kemungkinan kena ADHD (kurang fokus dan hiperaktif)," bebernya.
Kata FM, hukuman kekerasan fisik yang didapatkan sang anak lantaran anaknya disebut kurang fokus saat diberi pelajaran oleh pengajarnya.
Baca juga: Siapa Reihana? Trending Gegara Pamer Gaya Hidup, 14 Tahun Jadi Kadinkes hingga Terseret Korupsi
Baca juga: Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual Lingkungan Sekolah versi Dewan Pendidikan, Ada Libatkan Guru
"Katanya itu punishment dari mereka, hukuman karena anakku katanya tidak fokus, karena kan ini anakku sekolah di sekolah anak berkebutuhan khusus (disabilitas)," terang FM.
"Disitu ada down sindrom, autis, terlambat bicara juga ada. Terapisnya juga akui juga itu, ada terapis yang jujur sama saya bahwa itu memang punishment-nya," tuturnya.
FM menceritakan awalnya sang anak di masukkan ke yayasan tersebut sejak tahun 2022.
Hingga pada saat 13 April 2023 lalu, sang anak sempat mengalami muntah-muntah hingga dibawa ke rumah sakit (RS).
FM pun disitu merasa ganjal hingga curiga anaknya mendapatkan kekerasan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, membenarkan perihal laporan yang dibuat FM.
Ia menyebut pihaknya masih dalam penyelidikan terkait laporan yang dilayangkan FM.
"Kita cek, kita masih lakukan penyelidikan," ucapnya.
Laporan FM teregistrasi dengan nomor laporan STBL/783/IV/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.