Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Kota Makassar Tetapkan Dua Perda, Rudi Lallo: Setuju?

Juru Bicara Partai Persatuan Pembangunan Fasruddin Rusli berharap Ranperda itu perlu mendapat perhatian dan mendukung kehidupan masyarakat

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo (tengah) saat menandatangani dua ranperda yang ditetapkan jadi perda pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Makassar, Senin (17/4/2023).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023.

Rapat Paripurna itu berlangsung di gedung DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (17/4/2023).

Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo memimpin langsung rapat tersebut.

Pembahasannya ada dua yakni ranperda tentang kerjasama daerah dan ranperda tentang penyediaan penyerahan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

Legislator Partai Nasdem itu mengatakan acara pokok paripurna itu yakni pendapat akhir setiap fraksi sebelum menetapkan dua ranperda menjadi Perda.

"Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar pada paripurna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD," kata Rudianto Lallo saat membuka Rapat Paripurna itu.

"Dijelaskan bahwa penyampaian akhir pendapat fraksi dilakukan diakhir pembahasan antara DPRD dengan kepala daerah atau penjabat yang ditunjuk," Rudianto Lallo menambahkan.

Setelah RL, singkatan namanya, membuka sidang, juru bicara setiap fraksi pun menyampaikan pandangan masing-masing.

Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Sangkala Saddiko mengatakan kerjasama antarpemerintah daerah menjadi isu yang perlu diperhatikan. 

Menurutnya banyak masalah dan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Sehingga perlu mengidentifikasi isu strategis.

Model kerjasama yang tepat dan prinsip, kata dia, pemerintah saat ini mengingatkan perannya dalam pembentukan ketahanan negara serta melihat prinsip yang menuntun keberhasilan kerjasama tersebut.

"Termasuk penyesuaian, struktur dan fungsi kelembagaan harus menjadi agenda penting pemerintah di masa mendatang," katanya.

Pemerintah daerah, lanjut dia, dituntut untuk memberi perhatian lebih besar terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dasar serta bagaimana meningkatkan kemandirian dalam daerah dan melaksanakan pembangunan.

Saat ini, kata dia, konsep disentralisasi dan otonomi daerah diartikulasikan oleh daerah hanya terfokus pada menata dan mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.

"Ini ternyata belum cukup efisien dalam peningkatan layanan kepada masyarakat. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa maju mundurnya daerah tergantung pada daerah lain khususnya yang berdekatan," kata Sangkala Saddiko.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved