Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lentera Subuh Tribun Timur

Danny Pomanto: Dengan Zakat Insya Allah Kita Selamat Dunia dan Akhirat

Dijelaskan Danny, zakat adalah salah satu rukun Islam, zakat menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Wali kota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto kembali menyapa tribuners dalam program Lentera Subuh seri ke-10, Sabtu (15/4/2023).

Pada seri kali ini, Danny Pomanto membahas tentang zakat fitrah di akhir bulan Ramadan.

Dijelaskan Danny, zakat adalah salah satu rukun Islam, zakat menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim.

Apalagi menunaikan zakat fitrah yang merupakan amalan wajib setelah berpuasa dan sebelum hari raya Idul Fitri.

Dari Ibnu Amar Radhiallahu Anhu berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak 1 syak kurma atau satu syak gandum 

Baik itu kepada budak orang merdeka orang laki-laki orang perempuan anak kecil serta orang dewasa di kalangan muslim.

Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan syarat Idul Fitri hadis riwayat Bukhari.

Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan salat Idul Fitri.

Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan hanya sedekah biasa.

Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah yaitu pertama beragama Islam, kedua memiliki harta yang lebih dari diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya.

Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal salat, untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Sedangkan untuk orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah sebagai mustahik, orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60.

Di surat tersebut disebutkan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang fakir orang miskin, pengurus zakat atau amil zakat, mualaf, budak, orang-orang yang tengah terlilit hutang,

Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang sedang melakukan perjalanan jauh di mana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat.

Cara membayar zakat fitrah cukup langsung datang menemui orang-orang yang berhak menerimanya atau dengan membayar melalui amil zakat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved