Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lentera Subuh Tribun Timur

Lentera Subuh, Bolehkan Konsumsi Obat Pencegah Haid Agar Lancar Berpuasa Sebulan Penuh?

Pertanyaan ini dijawab Ustadz H Sabaruddin, Lc dalam program Lentera Subuh edisi ke-5, Senin (10/4/2023), tayang di Youtube Tribun Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Ustad Sabaruddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagaimana jika seorang perempuan konsumsi obat pencegah haid agar bisa berpuasa full di bulan suci Ramadan?

Apa boleh?

Pertanyaan ini dijawab Ustadz H Sabaruddin, Lc dalam program Lentera Subuh edisi ke-5, Senin (10/4/2023), tayang di Youtube Tribun Timur.

Seperti apa penjelasan dari Ustad Sabaruddin? Yuk simak!

Dalam Alquran, haid seorang wanita merupakan fitrah yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

Apa itu fitrah? yaitu kesucian yang diberikan oleh seorang wanita, kemuliaan yang diberikan oleh seorang wanita ketika masuk bulan suci Ramadhan.

Haid bulanan itu merupakan keistimewaan yang diberikan oleh manusia khususnya bagi kaum hawa.

Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda apabila dalam bulan suci Ramadhan seorang wanita datang bulan maka puasanya di qadha akan tetapi salatnya tidak di qadha.

Bagaimana ketika ada yang mengkonsumsi obat untuk mencegah itu (haid) karena harus mendapatkan puasa full di bulan suci Ramadhan?

Maka ulama menfatwakan, itu boleh-boleh saja.

Hanya saja, tetap harus dikonsultasikan ke pihak yang berkompeten yaitu dokter.

Apakah (minum obat haid) tidak mempengaruhi kesehatan atau pengaruhi kesehatan.

Ketika itu mempengaruhi kesehatan maka sebaiknya ditinggalkan.

Tapi ketika itu tidak mempengaruhi kesehatan itu silahkan sah-sah saja puasanya dan itu tidak membatalkan ibadah puasa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved