Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi dan Peran Haris YL- Irawan Abadi Dalam Kasus Korupsi PDAM Makassar, 3 Tahun Capai Laba

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kronologi dan peran Haris YL- Irawan Abadi dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, tiga tahun capai laba tapi tak pernah dibahas. 

Saat ini Haris Yasin Limpo juga dipercaya menjabat Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) KOSGORO 1957.

Pada pemilu 2019 lalu, nama Haris Yasin Limpo masuk daftar bakal calon anggota DPR RI Partai Golkar untuk Dapil Sulsel I.

Dapil Sulsel I menghimpun 6 kabupaten/kota.

Mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Haris akan bersaing dengan petahana Hamka Baco Kady, Liestiaty Fachruddin istri Nurdin Abdullah, Bupati Selayar Muh Basli Ali, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.

Haris merupakan adik dari Gubernur Sulsel 2 periode yang kini menjabat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pada tahun 2016 lalu Haris Yasin Limpo juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Haris Yasin Limpo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2016 saat masih memiliki jabatan publik.

Dalam hal ini sebagai komisaris BUMN/BUMD di PT KIMA.

Adapun kekayaan Haris Yasin Limpo yang dilaporkan pada tahun 2016 yakni mencapai Rp 4.684.281.983 (Empat miliar enam ratus delapan empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tiga).

Kasus yang Menjerat

Adapun kasus yang menjerat Haris Yasin Limpo yakni dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan.

Dua hal ini dianggap oleh penyidik Kejati Sulsel tidak sesuai prosedur sehingga Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelewengan atau pelanggaran hukum yang dilakukan Haris Yasin Limpo ini terjadi saat masih menjabat Dirut PDAM Makassar pada rentan waktu 2016-2017.

Sementara itu untuk perhitungan sementara, dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan merugikan negara lebih dari Rp 20 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved