Kronologi dan Peran Haris YL- Irawan Abadi Dalam Kasus Korupsi PDAM Makassar, 3 Tahun Capai Laba
Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua mantan direktur PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai Direktur Utama dan Irawan Abadi (IA) sebagai Direktur Keuangan, menyandang status tersangka.
Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
Tersangka HYL dan IA ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel, yang berlaku sejak hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat rilis kasus di teras kantor Kejati, Selasa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Bandingkan Harta Kekayaan dan Uang Diduga Dikorupsi Haris YL Saudara Syahrul YL, Motor Rp3,5 Juta
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Haris Yasin Limpo, Adik Mentan Syahrul YL Tersangka Dugaan Korupsi Rp20 M
Hal tersebut diklaim sudah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, keduanya hanya berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana PDAM untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi pada periode 2017 hingga 2019.
Namun, penyidik juga menemukan adanya penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota sejak tahun 2016 hingga 2019.
Penyimpangan itu dilakukan oleh HYL selaku mantan Direktur Utama periode 2015-2019 serta IA sebagai mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019.
Menurut Yudi, PDAM Kota Makassar telah memperoleh laba sejak tahun 2016 hingga 2019.
Namun, tidak dilakukan pembahasan atau rapat direksi untuk menetapkan penggunaan laba dan pembagian laba serta tidak dilakukan pencatatan dalam notulensi rapat.
Pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh direksi berdasarkan rapat per bidang. Mengenai keuangan, pembahasan hanya dilakukan oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.
Yudi menjelaskan bahwa seharusnya direksi memperhatikan adanya kerugian sejak PDAM berdiri sebelum mengusulkan penggunaan laba tersebut.
Tersangka tidak mematuhi aturan yang ada, seperti Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974, dan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Tersangka menganggap, kegiatan tahun berjalan telah memperoleh keuntungan.
Sehingga akumulasi kerugian masa lalu bukan menjadi tanggung jawabnya, melainkan menjadi tanggung jawab direksi sebelumnya.
Promo SUPER, Bawa Pulang Motor Honda dengan DP Rp1 Juta |
![]() |
---|
6 Hal Harus Diperhatikan Pelajar saat Naik Motor |
![]() |
---|
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Andi Muhammad Rekrut 49 Pengurus, Lampaui Jumlah Partai NasDem Sulsel |
![]() |
---|
Apa Peran Jufri Rahman? KI Panggil Sekprov Sulsel Sengketa Toserba Pengayoman vs Disnakertrans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.