Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Inilah Sosok Hakim Ketua Tolak Banding Ferdy Sambo, Jenderal Asal Toraja Tetap Dihukum Mati

Asa Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati belum membuahkan hasil, Majelis Hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso menolak banding mantan Kadiv Propam

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS.com Jeprima/via TribunSumsel.com
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), dan Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso (kanan). Singgih Budi Prakoso selaku Hakim Ketua dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023), simak profilnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Asa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati belum membuahkan hasil.

Jebolan Akademi Kepolisian atau Akpol 1994 itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis hukuman mati.

Namun langkah Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati rupanya gagal.

Majelis Hakim yang diketuai, Singgih Budi Prakoso, memutuskan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo, berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dalam kesempatan itu Ferdy Sambo tidak terlihat hadir.

Adapun sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.

Sementara, sebagai anggota adalah Hakim Tinggi Ewit Soetriadi, H Mulyanti, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hukuman pidana mati.

Terkait vonis yang diterimanya, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.

Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.

Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Profil Singgih Budi Prakoso

Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta.

Ia mulai bertugas di PT DKI Jakarta sejak 2019.

Menilik dari Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Singgih Budi Prakoso lahir pada 31 Januari 1957.

Singgih Budi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1985 atau saat berusia 28 tahun.

Ia saat ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Menurut database IKAHI, Singgih Budi Prakoso adalah lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Diponegoro.

Setelahnya, ia meraih gelar S2 Hukum Bisnis dari STIH IBLAM.

Dilansir YouTube MetroTV, sebelum bertugas di PT DKI Jakarta, Singgih Budi menjabat sebagai Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Jawa Barat.

Ia juga pernah menjadi Hakim Tinggi di PT Semarang, Jawa Tengah.

Selama menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi pernah menyunat masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Saat mengadili Pinangki pada 14 Juni 2021, Singgih Budi menjadi Hakim Anggota yang diketuai Lafat Akbar.

Lalu, ia juga mengurangi hukuman Djoko Tjandra sebanyak satu tahun, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Diketahui, Pinangki dan Djoko Tjandra sama-sama terdakwa dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebanyak 500 ribu dollar AS.

Suap itu diberikan supaya Djoko Tjandra bisa menghindari vonis dua tahun di kasus cessie Bank Bali.

Harta Kekayaan Singgih Budi Prakoso

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang terbaru, Singgih Budi menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2022.

Singgih tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang ada di Sleman, DI Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat, dengan jumlah nilai Rp1,6 miliar.

Dua asetnya tersebut sama-sama bernilai Rp800 juta.

Untuk kendaraan, Singgih Budi hanya memiliki satu mobil, yaitu Toyota Corolla Altis Sedan tahun 2021, senilai Rp50 juta.

Juga, satu sepeda angin merek Gazele yang nilainya Rp1 juta.

Singgih Budi Prakoso diketahui memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp42,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp45.577.313.

Berikut rincian harta kekayaan Budi Singgih Prakoso:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.600.000.000

Baca juga: Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir

1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/105 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 259 m2/149 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 51.000.000

1. MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS SEDAN Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

2. LAINNYA, GAZELE (SEPEDA ANGIN) SEPEDA Tahun 1960, WARISAN Rp. 1.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 42.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 45.577.313

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.739.077.313

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.739.077.313

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Sunat Vonis Pinangki

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved