Haris Yasin Limpo Tersangka
Profil Haris Yasin Limpo, Mantan Direktur PDAM Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar periode 2015-2019 kini ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kejati Sulsel.
Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Kejati Sulsel mengungkapkan menemukan indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Penetapan tersangka HYL itu tidak sendiri.
Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar inisial IA.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keduanya digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.
Pantauan tribun di Kejati Sulsel, keduanya lebih dahulu diperiksa di lantai lima.
Setelah itu, keduanya keluar dari lift mengenakan rompi ping bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel.
Berikut Profilnya
Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019.
Nyayang, sapaan terpilih sebagai Direktur Umum pada 2015 lalu.
Saat itu Nyayang terpilih setelah mengikuti Penjaringan dan Seleksi Penerimaan Direksi Perusahaan Daerah PDAM Makassar.
Selain itu Haris adalah politisi Partai Golkar.
Ia dipercaya menjabat Ketua Harian Partai Golkar Makassar di era Farouk M Betta.
Haris Yasin Limpo juga pernah duduk sebagai anggota DPRD Makassar periode 2009-2014.
Tiga Pekan Ditahan, Ratusan Sahabat Terus Ramai-ramai Besuk Haris Yasin Limpo |
![]() |
---|
3 Pekan Tersangka, Berkas Perkara Haris Yasin Limpo Kasus PDAM Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Mentan Syahrul Yasin Limpo: Saya Kagum Padamu Nyanyang, Badai Gelombang Tak Membuatmu Surut |
![]() |
---|
Sahabat Ramai-ramai Besuk Haris Yasin Limpo: Kami Kenal Pak Nyanyang Sangat Baik |
![]() |
---|
Rekam Jejak Haris Yasin Limpo Kelola PDAM Makassar, Deviden Naik 2017 dan 2018 Kini Tersangka Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.