Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haris Yasin Limpo Tersangka

Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo

Pada tahun 2016-2019, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba dan untuk menggunakan laba tersebut, dilakukan rapat direksi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Haris Yasin Limpo berjalan memakai rompi berwarna merah muda di halaman Kejati Sulsel, di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (11/4/2023). Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membeberkan modus operandi tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan alias IA.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, saat menggelar konferensi pers di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, (11/4/2023) sore.

Pada tahun 2016-2019, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba dan untuk menggunakan laba tersebut, dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.

Namun, pada kurun waktu tersebut tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat.

"Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari direktur utama dan direktur keuangan PDAM Kota Makassar," katanya.

Meskipun mendapatkan laba, PDAM Kota Makassar seharusnya memperhatikan adanya kerugian.

Kerugian yang dimaksud adalah akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar, sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.

HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Namun, diduga terjadi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali Kota Makassar.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai Rp 20.318.611.975,60 berdasarkan audit kerugian negara BPKP Sulsel.

HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved