Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Posko Pengaduan THR

DPMPTSPK Maros Buka Posko Pengaduan THR

Nuryadi mengimbau agar perusahaan membayar THR keagamaan secara penuh dan lebih awal sebelum hari raya.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Maros membuka posko pengaduan THR 2023. Posko pengaduan THR dapat diakses baik secara offline maupun online. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Maros telah membuka posko pengaduan THR 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala DPMPTSPK Maros Nuryadi mengumumkan bahwa posko pengaduan THR dapat diakses baik secara offline maupun online.

Layanan offline tersedia di kantor DPMPTSP setiap hari selama jam kerja.

“Mulai 10 April hingga 18 April 2023. Laporan secara online bisa melalui layanan nomor telepon,” katanya, Selasa (11/4/2023).

Sedangkan laporan secara online dapat dilakukan melalui nomor telepon yang telah disediakan.

Posko pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut dari M/2/HK.04.00/111/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Nuryadi mengimbau agar perusahaan membayar THR keagamaan secara penuh dan lebih awal sebelum hari raya.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cara melaporkan perusahaan tersebut ke provinsi.

Pengawasan dilakukan oleh provinsi dan kabupaten, di mana kabupaten bertugas merekap laporan dan meneruskannya ke provinsi.

Provinsi sendiri yang berwenang untuk mengambil langkah selanjutnya.

Nuryadi menjanjikan akan memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan THR kepada para pekerja.

Bagi pekerja atau buruh yang ingin mengajukan laporan, dapat menghubungi nomor kontak 081355003611 (Ucenk) atau 085342247447 (A Iwan).(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved