Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Loyalis Minta SBY dan Demokrat Minta Maaf, Masa Lalu Diungkit Lagi

Menolak pernyataan Andi, Pasek justru meminta SBY juga meminta maaf kepada Anas.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Demokrat pun diminta untuk minta maaf ke Anas Urbaningrum. 

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. 

Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut. 

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved