Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Loyalis Minta SBY dan Demokrat Minta Maaf, Masa Lalu Diungkit Lagi
Menolak pernyataan Andi, Pasek justru meminta SBY juga meminta maaf kepada Anas.
"Sebagai sahabat, saya menyarankan AU memilih meminta maaf terbuka kepada bapak SBY dan seluruh kader Demokrat yang hampir karam saat dipimpinnya," kata Andi dalam pesan yang diterima, Senin (10/4/2023).
Dari situlah, dia menilai hati yang bersih akan muncul.
Andi juga menyarankan kepada terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang itu untuk memulai hidup yang baru.
"Mulailah hidup baru, hidup yang lebih baik," katanya.
Andi mengatakan bahwa semua orang punya masa yang kelam, tetapi tak menutup kemungkinan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.
"Lingkungan politik akan menjadi salah satu yang menentukan. Semoga lingkungan politik setelah keluar dari Sukamiskin yang menjadi pilihan adalah yang bersih hati, pikiran dan tindakan," kata dia.
Sebelumnya, Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) hari ini.
Apabila memenuhi syarat, Anas mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).
Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tujuan Lain Anas Urbaningrum Langsung Pulang Kampung saat Bebas Penjara, Tak Hanya Sungkem ke Ibu |
![]() |
---|
Rekam Jejak Anas Urbaningrum Terpidana Hambalang Bebas Hari Ini, Pembuat Batu Bata Sebelum Demokrat |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Bebas, Sekertaris Kahmi Wajo: Akan Ada Hal Baru di Peta Politik Indonesia |
![]() |
---|
Loyalis Anas Urbaningrum dan Demokrat Memanas, Saling Tolak Minta Maaf hingga SBY Dituding |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Beri Kejutan Setelah Bebas Penjara Hari Ini, Nama AHY dan SBY Disinggung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.