Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Bupati Meranti Korupsi untuk Modal Pilgub

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang itu diduga akan digunakan Adil untuk Pilgub Riau 2024..

Kompas.com
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ia diduga menerima uang korupsi yang nilainya mencapai Rp 26,1 miliar.

Salah satu penerimaannya diduga berasal dari setoran para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Para kepala SKPD itu diduga diperintahkan untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Pemotongan dari masing-masing SKPD itu dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil. Besarannya berkisar antara 5-10 persen.

Setoran uang tunai itu kemudian dikumpulkan oleh Fitria. Fitria ialah Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Muhammad Adil.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang itu diduga akan digunakan Adil untuk Pilgub Riau 2024.

Baca juga: Andil Brigjen Endar di Penangkapan Bupati Kepulauan Meranti

Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Sogok BPK Demi Status WTP

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024," kata Alex saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (7/4/2023) malam.

Adil diketahui menjadi bupati Meranti untuk periode 2021- 2025.

Ia dilantik oleh Gubernur Riau pada 26 Februari 2021.

Hina Kemenkeu

Nama Adil sempat disorot imbas pernyataannya yang menyebut Kemenkeu berisi iblis dan setan, pada Desember 2022.

Pernyataan Adil tersebut muncul dipicu ketidakjelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang mestinya diterima daerahnya.

Ia menilai Meranti seharusnya layak mendapat DBH dengan hitungan US$100 per barel.

Selain dari setoran para SKPD, Adil juga diduga menerima uang korupsi dari fee jasa travel umrah.

Pada sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.

Selain menjadi orang kepercayaan Adil, Fitria juga disebut KPK sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Uang diberikan karena diduga Adil memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Alex menjelaskan, PT Tanur Muthmainnah mempunyai program setiap 5 takmir yang diberangkatkan umrah, maka akan menggratiskan satu orang takmir ikut berangkat.

Namun ternyata, biaya gratis itu justru dibebankan ke APBD oleh Adil dan Fitria.

"Sehingga terkumpul dana dan diberikan uang sejumlah Rp 1,4 miliar ke MA," kata Alex.

Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan bahwa Adil menerima uang korupsi hingga Rp 26,1 miliar dari sejumlah pihak.

Selain diduga sebagai pihak penerima uang korupsi, Adil juga dijerat bersama Fitria sebagai pihak pemberi suap.

Keduanya diduga bersama-sama menyuap M. Fahmi Aressa selaku pemeriksa muda BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,1 miliar.

"Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ungkap Alex.

Minta Maaf ke Warga

Kasus yang menjerat Muhammad Adil terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (6/4/2023/2023).

Adil dan para pihak lain yang diduga terlibat ditangkap KPK dalam operasi senyap itu.

Ia kemudian dibawa langsung ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam gelar perkara, penyidik meyakini ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Adil dkk sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa.

Fitria Nengsih ialah Kepala BPKAD Pemkab Meranti yang disebut-sebut juga punya hubungan dengan Adil.

Sementara Fahmi ialah Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Adil dan Fitria dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara Fahmi menjadi tersangka penerima suap.

Khusus Adil, ia juga dijerat sebagai tersangka penerima uang korupsi.
Ketiganya langsung ditahan usai pemeriksaan.

Terkait penangkapan dirinya oleh KPK, Muhammad Adil meminta maaf kepada warganya.

“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023).

Usai menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut.

Ia juga enggan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya. Selain itu, dia juga enggan membantah sangkaan dari KPK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi.

Saat dimintai tanggapan bahwa dirinya bakal merayakan hari raya Idul Fitri di tahanan, ia juga memilih bungkam.

HL Tribun Timur edisi Minggu (9/4/2023). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved