Pemilu 2024
KPU Pinrang Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024
Dapil dan alokasi kursi DPRD pemilu 2024 di Kabupaten Pinrang tidak mengalami perubahan atau sama dengan Pemilu 2019.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka Pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut digelar di MS Hotel Pinrang dengan mengundang berbagai pihak, Jumat (7/4/2023).
Seperti Bawaslu, partai politik, Pemerintah Kabupaten Pinrang, LSM dan media.
Kegiatan ini dihadiri langsung Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan M Asram Jaya.
Asram mengatakan rangkaian penataan dapil melibatkan masyarakat secara luas yang berhubungan dengan tiga poin penting yang menjadi rujukan untuk merubah dapil.
"Dapil bisa berubah jika jumlah penduduk bertambah, terjadinya pemekaran wilayah, juga terjadi kesalahan penataan dapil di masa lalu," katanya.
Untuk Kabupaten Pinrang telah melakukan penataan dapil dengan melahirkan enam dapil dari 12 kecamatan.
"Bahwa penataan dapil mencerminkan sistem pemilu yang kita pilih yaitu sistem proporsional. Saya berharap, sosialisasi dapil ini bisa dimaksimalkan parpol menjadi ruang dialog dengan seluruh masyarakat karena ada fungsi parpol yang kita barter di dalam dapil tersebut yaitu bagaimana mewujudkan aspirasi yang ada di dapil," terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pinrang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yudiman mengatakan dapil dan alokasi kursi DPRD pemilu 2024 di Kabupaten Pinrang tidak mengalami perubahan atau sama dengan Pemilu 2019.
"Dapil dan alokasi kursi DPRD Pemilu 2024 yakni 6 dapil dengan alokasi kursi 40. Dapil yang dipakai sama seperti pemilu 2019 lalu," ungkapnya.
Baca juga: KPU Enrekang Minta Masyarakat Cermati Hasil DPS Pemilu 2024
Baca juga: PKS Tugaskan Dua Srikandi Naik Kelas Bertarung DPR RI 2024, Ramaikan Persaingan di Sulsel I
Dikatakan, sebelumnya pihaknya melakukan uji publik dengan mengusulkan tiga rancangan dapil yang diajukan ke KPU RI.
"Rancangan 1 dengan 6 dapil dan 40 alokasi kursi, rancangan 2 dengan 4 dapil dan 40 alokasi kursi, dan rancangan 3 dengan 7 dapil dan 40 alokasi kursi," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota dalam Pemilu tahun 2024, Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pinrang berdasarkan rancangan satu terdiri dari 6 Daerah Pemilihan dengan alokasi 40 kursi.
Dengan perincian sebagai berikut :
1) Daerah Pemilihan 1 dengan alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Tiroang dan Kec. Watang Sawitto.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.