DPR RI
Beda Data TPPU Mahfud dengan Sri Mulyani, Andi Rio Idris Padjalangi: Akan Kami Pertanyakan
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bakal mengadakan rapat kembali bersama dua menteri.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Intinya, kita akan kembali rapat dengan pak Mahfud dan Menteri Keuangan." tambahnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 491 entitas ASN Kemenkeu yang disebutkan Mahfud MD di atas, dibagi atas tiga kelompok Laporan Hasil Analisis (LHA).
Kelompok pertama, adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp 35.548.999.231.280, melibatkan 461 ASN Kemenkeu.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan nilai transaksi Rp 53.821.874.839.402, melibatkan 30 ASN Kemenkeu.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.
Nilai transaksinya mencapai Rp 260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu. (*)
Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
Legislator Rudianto Lallo Minta PPATK Hati-hati Soal Pemblokiran Rekening tak Aktif |
![]() |
---|
Legislator DPR RI Andi Muawiyah Wujudkan Mimpi Anak Sulsel, Salurkan Rp20,7 Miliar Beasiswa |
![]() |
---|
AYP Desak Refocusing Anggaran, Kurangi Belanja Birokrasi, Perkuat Fiskal Daerah |
![]() |
---|
DPR RI Sorot Evakuasi Juliana Marins di Gunung Rinjani, Sampai-sampai Presiden Prabowo Dikritik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.