Lentara Subuh
Lentera Subuh Bersama Ustaz Sabaruddin, Bolehkah Keramas dan Tidur Saat Puasa?
Episode perdana lentara subuh tayang di Youtube Tribun Timur, menghadirkan Ustaz Sabaruddin Lc, Minggu (2/4/2023)..
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Episode perdana lentara subuh tayang di Youtube Tribun Timur, menghadirkan Ustaz Sabaruddin Lc, Minggu (2/4/2023).
Ustaz Sabaruddin menjawab sejumlah pertanyaan tribuners berkaitan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menjalankan ibadah puasa.
Seperti pertanyaan, bolehkah sahur pada saat azan subuh sudah berkumandang?
Ustad Sabaruddin menjelaskan, dari hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda bersahurlah karena di dalam sahur itu ada keberkahan.
Ada sebuah hadis menjawab pertanyaan ini, rasul shallallahu alaihi wasallam mengatakan, apabila terdengar suara azan Bilal bin Rabah maka lanjutkan makan dan minum.
Tapi, tribuners tidak boleh memahami hadis ini hanya sepotong, karena ketika memahami hadis ini hanya sepotong maka itulah orang yang sering makan minum padahal azan sudah dikumandangkan.
Diterangkan, pada zaman rasul shallallahu alaihi wasallam, azan itu dua kali, azan yang pertama itu dilantunkan Bilal bin Rabah.
"Kalau sekarang kita tidak mendengar suara azan tapi yang kita dengar adalah orang yang membangunkan sahur. Sebenarnya itu adzan yang pertama peringatan bahwa waktu sahur telah tiba," kata Ustadz Sabaruddin.
Nah yang dilakukan Bilal bin Rabah di azan ini, adalah azan untuk membangunkan bahwa silahkan makan dan minum.
Baca juga: Simak 4 Esensi Ramadan Ala Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Akan tetapi, ketika sudah azan kedua kalinya yang dikumandangkan oleh Umi Maktum sahabat Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam, maka tidak boleh lagi makan dan minum.
Maka apabila tribuners sementara makan dan minum, kemudian azan dikumandangkan, dalam hal ini azan subuh, maka makanan harus dihentikan.
Bahkan menurut mazhab Imam Syafi'i ketika azan berkumandang, maka makanan atau minuman di rongga mulut itu mesti dimuntahkan atau dikeluarkan.
Kenapa? karena azan subuh sudah berkumandang, makanya itu ada dinamakan dengan imsak, itu sebagai waktu untuk menahan meskipun Imsak sudah tiba kita makan dan minum itu tidak menjadi masalah, selama azan belum dikumandangkan.
Nah bagaimana kalau ada tribuners yang terlambat bangun, apakah harus sahur terlebih dahulu atau tidak?
Maka ketika sudah diniatkan pada malam hari dan tidak sempat sahur maka silahkan dilanjutkan puasanya tidak dianjurkan untuk sahur.
Kenapa? karena waktu subuh sudah masuk, bolehkah melanjutkan puasanya? boleh-boleh saja dengan syarat sudah didahului dengan niat.
Kenapa? karena sahur itu hanya hukumnya sunnah, pelengkap ibadah puasa, meskipun orang tidak sahur tapi kalau dia niat maka tetap puasanya dianggap sah.
Kemudian tribuners, ada pertanyaan bolehkah keramas dan berbekam pada saat puasa?
Kita akan mendapatkan dua hadis. Pertama dikatakan, al muhtajim, orang yang berbekam, membekam dan dibekam itu yuhtirus Saim itu membatalkan puasa. Ini hadis yang pertama.
Kemudian hadis kedua dikatakan, apabila ada orang yang berbekam atau dibekam di siang hari bulan suci Ramadan maka puasanya tetap sah.
Dua hadis ini yang kontradiktif atau berlawanan, maka ulama mengatakan hadis yang pertama ini dinassah itu dihapus legalitasnya.
Maka yang berlaku adalah hadis kedua.
Berarti, kalau ada orang yang berbekam, ya jangankan berbekam itu tidak membatalkan, apalagi kalau hanya keramas itu tidak membatalkan puasa.
Hanya saja ulama mengatakan, berbekam ini fisiknya kuat maka boleh-boleh saja.
Akan tetapi, ketika fisiknya lemah maka tidak dianjurkan untuk berbekam, kenapa? karena boleh jadi dengan bekamnya ini sehingga drop akhirnya apa, dia membatalkan puasanya.
Berbekam itu mengeluarkan darah kotor yang ada di bagian tubuh kita, maka ulama mengatakan, ketika fisiknya mampu dan orangnya kuat maka boleh saja berbekam dan itu tidak membatalkan puasa.
Tetapi, ketika fisiknya itu lemah maka ya tidak dianjurkan, kenapa karena siapa tahu dengan bekam itu mengarah kepada membatalkan puasa, karena sudah tidak sanggup menahan haus dan lapar.
Bagaimana dengan keramas? di siang hari atau di sore hari bulan suci Ramadan?
Ustadz Sabaruddin menjelaskan, itu sah-sah saja, tidak membatalkan puasa, ia mengumpamakan, sama halnya dengan meneteskan apa obat mata obat mata.
Ketika menetes obat mata itu juga tidak membatalkan puasa, kenapa? ulama mengatakan, kalau memasukkan cairan di hidung atau di telinga itu batalkan puasa karena memasukkan sesuatu pada rongga terbuka.
Sedangkan meneteskan obat mata di mata kita itu, bukan rongga yang terbuka, jadi ulama mengatakan itu hanya seperti pori-pori terbuka.
Sama halnya dengan orang keramas, orang yang keramas di siang hari itu pori-pori tertutup, yang terbuka saja diibaratkan pori-pori menggunakan obat mata itu sah apalagi hanya keramas.
Maka itu tidak tidak menjadi masalah dan itu tidak membatalkan puasa.
Lalu apa hukumnya tidur sepanjang hari saat berpuasa?
Ada ungkapan dikatakan, tidurnya orang yang berpuasa itu pahala, tapi hadisnya ini palsu.
Maka dianjurkan, jangan dijadikan sebagai patokan oh ini ada hadisnya akhirnya mulai sahur setelah sahur sampai magrib tertidur.
Maka ini, tidurnya tidak membawa keberkahan tapi membawa penyakit paling tidak itu sakit kepala karena terlalu banyak tidurnya.
Maka hukum tidur sepanjang hari ini tidak disyariatkan, meskipun sebenarnya ya tidak membatalkan puasa.
Jadi kalau ada orang yang tidur mulai sahur sampai magrib, nanti magrib dia bangun apakah puasanya sah atau tidak tetap sah puasanya.
Tapi tentunya ibadah puasa itu bukan hanya yang kita cari adalah bagaimana kita bisa menggugurkan kewajiban.
Tetapi yang paling terpenting dalam ibadah puasa itu adalah bagaimana meningkatkan ketakwaan.
Orang yang tidur sehari suntuk itu tidak bisa meningkatkan ketakwaan, hanya menambah berat badan, tapi bukan menambah ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ustaz-Sabaruddin122122.jpg)