Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Kejati Sulsel Tetapkan Eks Kepala BPKD Takalar Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut
GM ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasar laut Takalar
Editor:
Ari Maryadi
Kontributor TribunMakassar.com M Yaumil
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka, Gazali Mahmud, kasus dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar di Kejati Sulsel Makassar Kamis (30/3/2023) siang.
Hal itu diperkuat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,-" terang Soetarmi.
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara tahun anggaran 2020, dengan nomor surat : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.