Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Kejati Sulsel Tetapkan Eks Kepala BPKD Takalar Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut

GM ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasar laut Takalar

Editor: Ari Maryadi
Kontributor TribunMakassar.com M Yaumil
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka, Gazali Mahmud, kasus dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar di Kejati Sulsel Makassar Kamis (30/3/2023) siang. 

Hal itu diperkuat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara 

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,-" terang Soetarmi.

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara tahun anggaran 2020, dengan nomor surat : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved