Harta Kekayaan
Daftar Harta Kekayaan 'Pengeroyok' Mahfud MD di DPR, Supriansa Termiskin, Terkaya Harta Rp246 M
Anggota Komisi III yang mengeroyok Mahfud MD diantaranya Benny K Harman, Arteria Dahlan, Trimedya Panjaitan, Supriansa, Ahmad Sahroni hingga Mulfachri
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa 'dikeroyok' oleh Komisi III DPR RI.
Pasalnya, saat sedang membahas transaksi siluman di Kemenkeu bersama DPR RI, Mahfud MD sering diintrupsi.
Ada pun anggota Komisi III yang mengeroyok Mahfud MD diantaranya Benny K Harman, Arteria Dahlan, Trimedya Panjaitan, Supriansa, Ahmad Sahroni hingga Mulfachri Harahap.
Mahfud MD terlihat sedikit emosi dan 'ngegas' saat menjelaskan temuan Rp 349 triliun di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Ia meminta para anggota Komisi III DPR untuk tidak mengeluarkan ancaman-ancaman kepada dirinya.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kombes Mokhamad Ngajib Kapolrestabes Makassar yang Baru, Koleksi Pajero
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ary Egahni Anggota DPR Ditangkap KPK Bareng Suami, Eks Dosen Kas Rp5 M
Di awal rapat Mahfud MD sudah emosi ketika penjelasannya dipotong oleh seorang anggota Komisi III.
"Saya enggak mau diinterupsi, interupsi itu urusan Anda, masa iya orang ngomong diinterupsi, nantilah, Pak, saya, kan, tadi sudah bilang, pakai interupsi-interupsi enggak selesai kita ini. Lalu, saya nanti yang interupsi dituding-tuding, saya enggak mau," kata Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III, Rabu (29/3).
"Jangan main ancam-ancam gitu, kita ini sama saudara. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan itu ke Pak Arsul harap jangan dipotong," kata Mahfud MD.
Bahkan dia mengancam akan keluar dari ruang sidang bila ada yang berteriak atau memintanya keluar.
"Artinya kalau begitu, misalnya saya membantah lalu di sini ada berteriak ‘keluar’, saya keluar. Saya punya forum," kata dia.
Mahfud merujuk kepada sanggahan Arsul soal kewenangan Menko Polhukam terkait kewenangan pengumuman aliran dana mencurigakan.
Namun bagi Mahfud, hal tersebut sah-sah saja dilakukan selama tidak ada larangan resmi yang berlaku di UU.
"Pak Arsul bicara kewenangan. Menurut Perpres kewenangan... Polhukam itu a, b, c, d tidak berkenan mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang? kalau tidak berwenang apa berarti itu dilarang?" cecar Mahfud kepada Arsul Sani.
"Kalau di dalam hukum itu sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Lho, Anda dari pesantren ini saya bacakan dalilnya," cetus Mahfud dilanjutkan dengan membacakan dalil.
Mahfud mengeluh setiap ke Komisi III selalu dikeroyok. Belum sempat menjelaskan sudah diinterupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Supriansa-Benny-K-Harman-Arteria-Dahlan-dan-Mulfachri-Harahap-anggota.jpg)