Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat

Zakat Fitrah Luwu Timur 2023 Paling Rendah Rp 11 Ribu

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim (RTM) dan infaq calon jamaah haji tahun 1444 H/2023 M

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
IVAN ISMAR / TRIBUN TIMUR
Rapat penentuan besaran zakat fitrah Luwu Timur di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (28/3/2023).   

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim (RTM) dan infaq calon jamaah haji tahun 1444 H/2023 M.

Besaran zakat fitrah terdiri atas tiga tingkatan, yaitu tinggi sebesar Rp 17 ribu per jiwa. Sedang Rp 14 ribu dan rendah Rp 11 ribu per jiwa.

Ini sesuai hasil kesepakatan pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (28/3/2023).

Hadir dari Kantor Kementerian Agama, Asisten Administrasi Umum Nursih Hariani, Baznas Luwu Timur.

Kemudian Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dinas perdagangan, bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra), PHBI dan camat.

Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, April mengatakan, telah disepakati bersama zakat dengan tiga tingkatan.

"Ini didasarkan pada harga di pasaran sesuai survei yang dilakukan oleh dinas perdagangan," kata April.

Untuk infak rumah tangga muslim sama dengan tahun lalu, yaitu Rp 25 ribu per kepala keluarga.

Sementara infak calon jamaah haji sebesar Rp 750.000 per orang.

"Ini kita akan tetapkan seperti tahun kemarin," imbuh April.

Pemkab kata dia, dari awal hingga sekarang tetap mensubsidi masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu.

Diharapkan kesepakatan ini bisa segera disetujui Bupati Luwu Timur, Budiman untuk kemudian ditetapkan dengan surat keputusan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved