OMS Sulsel Soroti Proses Seleksi Anggota Bawaslu dan KPU Sulsel
OMS Sulsel meyebut proses seleksi jauh dari azas Pemilu Langsung Umum Bebas dan Rahasia, serta Jujur dan Adil.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dikritik.
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel menyoroti proses seleksi.
OMS Sulsel meyebut proses seleksi jauh dari azas Pemilu Langsung Umum Bebas dan Rahasia, serta Jujur dan Adil.
Dalam rilisnya, OMS Sulsel mengaku sudah bertemu tim Seleksi Bawaslu Sulsel pada tanggal 10 Februari 2023 lalu.
"Pokoknya meminta Timsel untuk memperhatikan Tindakan Khusus Sementara (affirmative action) terkait kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu," tegas OMS dalam rilisnya
Hal ini telah diatur Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (7) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Namun dalam faktanya pada tahap seleksi administrasi jumlah perempuan 25,62 % atau 31 dari 121 pendaftar, pada tahap Tes Tertulis dan Tes Psikologi jumlah perempuan yang lolos sebanyak 17,86 % atau 5 dari 28 pendaftar yang lolos, dan pada tahap Tes Kesehatan dan Wawancara hanya 7,14 % atau 1 dari 14 peserta yang lolos," kutip OMS Sulsel.
Kondisi serupa terjadi dalam proses seleksi anggota KPU Sulsel.
Data yang dihimpun OMS Sulsel, tahap seleksi administrasi jumlah perempuan 18,57 % atau 13 dari 70 pendaftar.
Pada tahap Tes Tertulis dan Tes Psikologi jumlah perempuan yang lolos sebanyak 25 % atau 7 dari 28 pendaftar yang lolos.
Pada tahap Tes Kesehatan dan Wawancara hanya 28,57 % atau 4 dari 14 peserta yang lolos.
"Meskipun dalam setiap tahapan seleksi representasi perempuan yang lolos cenderung naik dalam setiap tahapan proses, tetapi belum mencapai kuota 30 % ," lanjut keterangannya.
Tim Seleksi Anggota Bawaslu Sulsel pun dinilai tidak tertib dalam melakukan tugasnya tidak tertib.
"Berdasarkan fakta bahwa pada tahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi terdapat 3 orang peserta tes terlambat datang dan diberi kesempatan untuk ikut pada sesi kedua, padahal berdasarkan aturan yang dibuat timsel yang menyebutkan bahwa peserta yang terlambat dinyatakan mengundurkan diri sebagaimana disebutkan dalam aturan No. 1 huruf c Pengumuman Timsel No. 014/Peng/Timsel.sulsel/02/2023," keterangan OMS Sulsel.
OMS Sulsel mengaku mendapat temuan komunikasi intensif antara Timsel dan calon anggota KPU Sulsel
Kampung Siaga Bencana di Makassar, Kemensos: Jadi Role Model Nasional |
![]() |
---|
PSM Makassar Ingin Akhiri Tren Buruk Lawan Persija Meski Tanpa Akbar dan Daisuke |
![]() |
---|
PSM Makassar Kembali Tertahan, Dua Laga Ditunda, Jadwal Padat Mengintai |
![]() |
---|
Laga PSM Makassar vs Persib Bandung Ditunda, Pindah ke 27 Desember |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Siapkan Rp5 Miliar Per Bulan Dongkrak Pariwisata Lewat Event |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.