ASN Dilarang Bukber
Pengamat Prof Armin Arsyad: Jokowi Langgar HAM Karena Larang ASN Bukber
Kebijakan Presiden Joko Widodo melarang ASN berbuka puasa bersama menuai protes dari banyak kalangan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ASN berbuka puasa bersama menuai protes dari banyak kalangan.
Pasalnya, alasan covid-19 yang masih dalam masa transisi dinilai kontradiktif dengan berlakunya edaran tersebut hanya untuk ASN.
Padahal jika berbicara mengenai penyakit, siapapun bisa terdampak, bukan hanya kalangan pegawai atau pejabat.
Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Armin Arsyad menilai, presiden harus mempertimbangkan kembali kebijakannya.
Sebab membuat kebijakan tidak boleh parsial, harus menyeluruh.
Seharusnya, jika covid-19 menjadi alasan maka edaran tersebut harus menyasar semua kalangan.
Kontrol parsial menurutnya justru menyebabkan ketidak adilan.
"Seharusnya kalau pertimbangan covid semua harus jadi sasaran, tidak ada buka puasa bersama baik pemerintah maupun swasta, dan instansi lainnya," ucapnya kepada Tribun-Timur.com via telepon, Kamis (23/3/2023).
Di samping itu, presiden secara langsung mengekang para ASN, dinilai melanggar hak asasi manusia.
Setiap orang kata Prof Armin punya kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
"Jokowi bisa melanggar hak asasi manusia karena melarang kebebasan berserikat dan berkumpul, itu bertentangan karena bukber kebebasan berkumpul," tegasnya.
Buka puasa bersama tidak lain adalah bagian dari silaturahmi, mempererat persaudaraan, hingga ajang mendekatkan diri antar pegawai.
Kebersamaan antar pegawai semakin kompak jika dilakukan buka puasa bersama.
Ia menegaskan, buka puasa bersama bukan ajang pamer kekayaan, justru ini momentum yang tepat untuk memperbanyak ibadah dan berbagai kepada sesama.
"Kalau pak Jokowi khawatir tentang itu keliru, buka puasa bersama memang kesempatan untuk berbagi dan memperkokoh kebersamaan," pungkasnya.
Diketahui, arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.