ASN Dilarang Bukber
Andi Luhur Priyanto: Edaran Larangan Buka Puasa Tak Jelas Target dan Orientasinya
Kebijakan larangan buka puasa bersama oleh Pemerintah Pusat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak jelas target dan orientasinya..
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kebijakan larangan buka puasa bersama oleh Pemerintah Pusat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak jelas target dan orientasinya.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Priyanto.
Luhur-sapaannya menilai, surat edaran (SE) Sekretaris Kabinet (Seakan) kontradiktif.
Dimana SE itu idealnya bersifat imbauan internal, kemudian menjadi konsumsi publik secara luas.
"Tidak jelas target dan orientasinya. Semakin menunjukkan disorientasi elit penguasa mengelola kekuasaan,"ucap Luhur Priyanto kepada TribunTimur, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, jika pemerintah mempertimbangkan masa transisi covid-19, justru aktivitas pemerintah sekarang ini sudah menunjukkan situasi adaptasi dan new normal dengan pandemi Covid-19.
Baca juga: Larang ASN Bukber, Yusril Ihza Mahendra Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam
Event-event di luar aktivitas keagamaan yang menghadirkan massa dalam jumlah besar juga mendapat izin pemerintah. Bahkan elit pemerintah sendiri hadir dan berbaur di sana.
Kalaupun larangan tersebut untuk penghematan belanja keuangan pemerintah dari aktivitas buka puasa bersama, mestinya secara eksplisit ada di SE tersebut.
"Kita tunggu respon Kementerian Lembaga (K/L) menindak lanjuti surat edaran ini. Bagaimana memisahkan aktivitas pemerintah dan masyarakat dalam kegiatan buka puasa bersama," tuturnya.
Lahirnya SE tersebut berdampak kepada menurunnya kepercayaan publik pada pemerintah.
Bahkan bisa memperkuat konsolidasi kelompok-kelompok kritis pada pemerintah.
Diketahui, arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.