Dugaan Aliran Sesat di Bone
Breaking News: Heboh, Aliran Puang Nene atau Al-Mukarrama di Bone Diduga Sesat
Banyak yang menduga Puang Nene merupakan aliran sesat, memiliki ajaran yang menyimpang dari agama Islam.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Sebuah aliran kepercayaan tengah menjadi perbincangan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aliran itu dikenal dengan nama Puang Nene atau Al-Mukarrama Al-Khaerat Mukminin Segitiga Emas Sunda Nusantara.
Penganut kepercayaannya berasal dari Desa Mattirowalie, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
Banyak yang menduga Puang Nene merupakan aliran sesat, memiliki ajaran yang menyimpang dari agama Islam.
Kepala Desa Mattirowalie, Andi Swandi, mengatakan ia belum bisa memastikan kebenaran apakah Puang Nene merupakan aliran sesat atau bukan karena belum ada putusan resmi dari Kementerian Agama.
Ia menyebut bahwa kelompok Al-Mukarrama sebenarnya merupakan kelompok organisasi masyarakat.
Kelompok ini juga mewajibkan anggotanya untuk salat, meskipun tidak setiap waktu seperti umat Islam kebanyakan.
Kapolsek Libureng, Iptu Andi Haeruddin, mengatakan bahwa kelompok Al-Mukarrama berasal dari Kabupaten Soppeng dan dipimpin oleh Walinono alias Puang Nene.
Kelompok ini sudah aktif di Bone sebelum pandemi Covid-19.
Namun, terkait apakah kelompok ini menyimpang atau tidak, pihak keamanan masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama.
Hingga saat ini, tindakan yang diambil oleh pihak keamanan hanyalah mengamankan situasi agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.(*)
Anggota DPRD Bone Minta MUI dan Kementerian Agama Selidiki Kebenaran Aliran Sesat |
![]() |
---|
Puang Nene Menyimpang dari Ajaran Islam, Ada Empat Aliran Sesat Pernah Muncul di Indonesia |
![]() |
---|
MUI Ingin Pastikan Syariat Al-Mukarrama Sesuai Ajaran Islam atau Tidak |
![]() |
---|
Al-Mukarrama Diduga Aliran Sesat, Bupati Bone Minta Ulama Turun Dakwah |
![]() |
---|
Bukan Hanya di Mattirowalie, Al-Mukarrama Ternyata Ada Juga di Carima Kahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.