Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Belum Lunasi Utang Belanja Rp32 Miliar di 2022

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum melunasi utang belanja sisa pekerjaan di tahun 2022.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Kepala BPKAD Kota Makassar Dakhlan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum melunasi utang belanja sisa pekerjaan di tahun 2022.

Diketahui, Pemkot Makassar pada 2022 lalu menyisakan utang belanja sebesar Rp32 miliar kepada penyedia jasa atau kontraktor.

Kegiatan tersebut tak bisa dibayarkan mengingat dokumen pencairannya tidak terproses karena terburu waktu, detik-detik pergantian tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Dakhlan mengatakan, paket-paket pekerjaan tersebut masih dalam proses review inspektorat.

Pihaknya belum bisa melakukan pembayaran jika tidak ada hasil review inspektorat.

"Di Inspektorat sementara di review, hasil review nya baru ke BPKAD untuk dibuatkan SK pembayaran, saya juga sementara menunggu," ucap Dakhlan kepada Tribun-Timur.com via WhatsApp, Selasa (21/3/2023).

BPKAD telah menyiapkan anggaran pembayarannya, jika hasil review inspektorat keluar maka akan dibayarkan segera.

"Ada disiapkan, nanti kita lihat dulu hasil review inspektorat," ujarnya.

Sebelumnya, Dakhlan menyebut sekira 130 lebih dokumen yang tidak terproses pencairannya jelang lahir tahun.

Utang belanja tersebut kata Dakhlan ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

"Rp32 miliar total, di PU dan Dispora, Dispora tidak sampai Rp1 miliar, cuma Rp 800 juta, selebihnya di PU. Itu jadi utang belanja," ungkap Dakhlan saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (3/1/2023).

Dakhlan mempertegas, utang belanja tersebut bukan karena tidak adanya anggaran atau kas daerah.

Melainkan banyak proyek atau pekerjaan program yang masa kontraknya berakhir 30 Desember.

Sementara, pada hari tersebut merupakan hari terakhir berkantor ASN menjelang libur akhir tahun.

"Prosesnya terlalu mepet, kontraknya berkahir akhir tahun, tanggal 30 selesai sementara itu hari Jumat, tanggal 31 kan Sabtu," ulasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved