KPU Sulsel
Alasan Timsel KPU Daerah di Sulsel Tidak Jadi Perpanjang Masa Pendaftaran
Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelas kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditutup..
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelas kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditutup.
Tim Seleksi (Timsel) tidak jadi memperpanjang masa pendaftaran.
Total pendaftar di aplikasi siakba KPU sebanyak 637 orang.
Jumlah tersebut telah memenuhi dua kali kebutuhan komisioner KPU di sebelas kabupaten.
Sebelumnya, Timsel KPU kabupaten menyatakan akan memperpanjang masa pendaftaran jika kuota KPU tidak terpenuhi dua kali kebutuhan.
Waktu pendaftaran dimulai sejak 6 Maret hingga 17 Maret 2023.
Adapun rencana waktu pendaftaran yakni 18 Maret hingga 23 Maret 2023.
Baca juga: 389 Peminat KPU Daerah Sulsel 1: Bone Terbanyak, Luwu Timur Paling Sedikit
Demikian disampaikan Sekretaris Timsel Sulsel 2 Abdi Akbar, Minggu (19/3/2023).
"Pendaftar telah melebihi dua kali jumlah kebutuhan sehingga mekanisme perpanjangan pendaftaran tidak perlu dilakukan," kata Abdi Akbar.
Untuk sebelas kabupaten ini, Timsel dibagi menjadi dua yakni Sulsel 1 dan Sulsel 2.
Sulsel 1 mencakup Kabupaten Bulukumba, Gowa, Bone, Barru, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Jumlah pendaftar di enam kabupaten tersebut sebanyak 389 orang.
Bulukumba 76, Gowa 77, Bone 83, Barru 54, Luwu Utara 71, dan Luwu Timur 28 orang.
Kemudian Sulsel 2 mencakup lima kabupaten yakni Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara.
Jumlah pendaftar di lima kabupaten tersebut sebanyak 248 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Tim-seleksi-Timsel-calon-anggota-Komisi-Pemilihan-Umum-Daerah-1212121212.jpg)