Harta Kekayaan
Harta Kekayaan Saldi Isra Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028, Motor Harga Rp10 Juta
Awal menjabat sebagai Hakim Agung pada 2017 lalu, harta kekayaan Saldi Isra mencapai Rp 6.650.680.000.
TRIBUN-TIMUR.COM - Harta kekayaan Saldi Isra Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.
Awal menjabat sebagai Hakim Agung pada 2017 lalu, harta kekayaan Saldi Isra mencapai Rp 6.650.680.000.
Harta kekayaannya kini meningkat berdasarkan LHKPN 2021. Harta bertambah lebih dua kali lipat.
Saldi Isra kini resmi jadi Wakil Ketua MK seyelah sembilan hakim konstitusi menyepakatinya.
Hal tersebut berdasarkan Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.
Saldi memperoleh 5 suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang memperoleh 3 suara.
Baca juga: Harta Kekayaan Arman Kepala ATR/BPN Maros dan Kepala BPN Jakarta Timur Hampir Setara, Nasibnya Beda
Baca juga: Harta Kekayaan Johnny G Plate Menkominfo Diperiksa Kejagung, Punya Tanah di Negara Lain, Mobil Truk
Satu hakim konstitusi abstain menentukan Wakil Ketua MK.
"Yang Mulia Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin rapat, Rabu (15/3/2023), disusul ketukan palu.
Sebelumnya, posisi Wakil Ketua MK kosong sejak November 2022 karena eks hakim konstitusi Aswanto dicopot sepihak oleh DPR RI.
Posisi Aswanto sebagai hakim konstitusi digantikan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, namun Guntur tidak serta-merta menjadi Wakil Ketua MK.
Sebelumnya, pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK mengatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 5 tahun dari sebelumnya hanya 2,5 tahun.
UU MK kemudian sempat mengatur bahwa masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK saat beleid itu terbit, dalam hal ini Anwar Usman dan Aswanto, diperpanjang hingga mereka pensiun.
Ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK itu lah yang menyebabkan Anwar, yang menjabat Ketua MK sejak 2018 dan seharusnya lengser 2020 lalu, bisa menjabat hingga sekarang.
Baca juga: Sumber Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka Pemain Komedi Bajaj Bajuri di DPR RI, Naik 10 Kali Lipat
Baca juga: Sumber Harta Kekayaan Rp8 M Guspardi Gaus Anggota DPR, Mobil Keluaran 1994, Utang Rp12 Miliar
Akan tetapi, melalui Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022 membatalkan pasal itu, serta memerintahkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan itu dibacakan.
Ini yang menjadi dasar MK menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada hari ini.
Profil Saldi Isra
Saldi Isra lahir di Paninggahan, Solok, Sumatera Barat pada 20 Agustus 1968.
Saldi Isra lahir dari pasangan suami istri Ismail dan Ratina. Semula, namanya hanya Sal, namun ketika hendak mendaftar SD, Kepala Sekolahnya menanyakan nama yang terlalu pendek itu.
Akhirnya sang ayah menambahi “-di” di belakang, sehingga namanya menjadi Saldi. Baru ketika kelas 6 SD, sang ayah menambahkan nama “Isra” di namanya.
Isra ini sendiri merupakan gabungan dari nama sang ayah dan ibu, yakni Ismail dan Ratina.
Saldi Isra menikah dengan seorang perempuan bernama Leslie Annisaa Taufik. Dari pernikahan itu, mereka memiliki tiga orang anak yaitu Wardah A. Ikhsaniah Saldi, Aisyah ‘Alfiah Izzaty Saldi, Muhammad Haifan Saldi.
Setelah lulus dari SMA, Saldi Isra kemudian berusaha mengejar mimpinya untuk berkuliah ke ITB.
Memilih jurusan Fisika saat SMA membuat keinginannya untuk bisa kuliah di ITB sangat besar, terlebih ia memiliki nilai di atas rata-rata.
Karena itu, Saldi Isra kemudian mengikuti PMDK ke ITB, namun ternyata ia masih gagal. Tak mau menyerah terlalu dini, Sadil Isra kemudian mengikuti Sipenmaru pada 1988 mengambil jurusan Geologi ITB.
Lagi-lagi Saldi Isra harus menelan pil pahit karena gagal lagi menjadi mahasiswa ITB.
Setahun berikutnya, Saldi Isra kembali mengikuti UMPTN 1989 dengan mendaftar ke ITB lagi. Lagi-lagi dia gagal.
Tiga kali gagal, Saldi Isra kemudian merantau ke Jambi untuk mencari kerja.
Setelah uang yang dimilikinya dirasa cukup untuk masuk kuliah, akhirnya pada tahun 1990 Saldi Isra kembali mencoba peruntungan untuk mendaftar UMPTN.
Saldi Isra memilih tiga jurusan, yakni Teknik Pertambangan Universitas Sriwijaya sebagai pilihan pretama, Teknik Sipil Universitas Andalas, serta Ilmu Hukum Universitas Andalas sebagai pilihan terakhir.
Ilmu Hukum sendiri merupakan pilihan yang tidak ia pikirkan karena ia cantumkan untuk mengisi jurusan IPS saja.
Namun siapa sangka Saldi Isra justru lulus UMPTN di Jurusan Ilmu Hukum yang tidak pernah ia pikirkan sebelumnya.
Setelah melakukan brebagai pertimbangan, Saldi Isra akhirnya mantap untuk mengambil jurusan tersebut.
Untuk mencukupi perekonomian keluarga, setiap Minggu Saldi mengajar di Madrasah Aliyah dekat kampung halamannya untuk menopang perekonomian keluarga.
Meski merupakan pengalaman yang sama sekali baru, namun Saldi Isra mampu menyesuaikan diri dengan jurusan barunya itu.
Bahkan Saldi bisa menyelesaikan studinya pada tahun 1995 dengan predikat Summa Cum Laude dengan IPK 3,86.
Saldi Isra kemudian melanjutkan kuliah S2 di Universitas Malaya, Malaysia mengambil Master of Public Administration dan berhasil lulus pada tahun 2001.
Berhasil meraih gelar master tidak membuat Saldi Isra puas di situ. Ia kemudian mengambil program doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Akhirnya gelar doktor berhasil diraihnya pada tahun 2009 dari UGM. Setahun berikutnya, Saldi Isra dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Lulus sebagai sarjana hukum terbaik dari Universitas Andalas membuat Saldi Isra langsung dipinang oleh Universitas Bung Hatta untuk menjadi dosen di sana.
Namun Saldi Isra hanya mengajar tak sampai setahun. Pada Oktober 1995, Saldi Isra pulang ke almamaternya, Universitas Andalas dan mengajar di sana.
Sambil mengajar, Saldi Isra juga melanjutkan kuliah S2-nya di Malaysia dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain mengajar, Saldi Isra juga aktif menulis. Beberapa buku telah berhasil ia tulis dan diterbitkan oleh beberapa penerbit.
Sebenarnya Saldi Isra sudah aktif menulis sejak masih kuliah dengan menulis di beberapa media.
Saldi Isra juga didapuk sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan.
Saldi Isra juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi, ia terlibat dalam berbagai gerakan antikoripsi.
Beberapa bukunya juga memperlihatkan perhatiannya yang sangat besar terhadap gerakan antikorupsi.
Saldi Isra juga pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2004. Penghargaan tersebut diraih Saldi setelah mengungkap korupsi di DPRD Sumatera Barat yang berlangsung sejak 1999.
Selain itu, Saldi Juga menerima penghargaan Megawati Soekarnoputri Award untuk kategori Pahlawan Muda bidang Pemberantasan Korupsi. Penghargaan itu diraihnya pada 2012 lalu. (3)
Pada 11 April 2017, Saldi Isra berhasil mencapai mimpinya menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Ia dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap oleh KPK.
Saldi Isra berhasil menempati peringkat pertama seleksi calon hakim MK di atas dosen universitas Nusa Cendana, Bernard L. Tanya dan Wicipto Setiadi, pensiunan Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun indikator yang diuji dalam seleksi tersebut mencakup karya tulis analisis hasil putusan MK, wawancara, dan penelusuran rekam jejak. (4)
Namun sebelumnya Saldi Isra sempat bimbang. Alasannya adalah adanya pergolakan batin dalam dirinya yang merasa belum mumpuni dari sisi usia hingga beratnya hati untuk menanggalkan status sebagai dosen.
Namun setelah mendapat nasihat dari Mahfud MD, Saldi pun mantap untuk mendaftarkan diri pada proses seleksi hakim konstitusi tahun 2017 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo.
Saldi Isra sendiri sebenarnya sudah sering datang ke MK dalam brebagai sidang uji materi. Adapun kehadirannya di sidang-sidang tersebut biasanya adalah sebagai pemberi keterangan ahli baik dari pihak pemohon maupun pihak terkait.
Obstruction of Justice, 2015, diterbitkan oleh Themis Books, Jakarta.
Pemilihan Umum Serentak, 2014, diterbitkan oleh Rajawali Pers, Jakarta.
10 tahun bersama SBY, 2014, diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas.
Sahabat Bicara Mahfud MD, 2013, diterbitkan oleh Murai Kencana-Rajawali Pers dan Yayasan 135, Jakarta.
Membangun Demokrasi, Membongkar Korupsi, 2010, diterbitkan oleh Rajawali Pers, Jakarta.
Pergeseran Fungsi Legislasi; Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, 2010, diterbitkan oleh Rajawali Pers.
Jalan Berliku Amendemen Komprehensif, 2009, editor, diterbitkan oleh Kelompok DPD di MPR RI.
Kekuasaan dan Perilaku Korupsi, 2009, diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas.
Reformasi Hukum Tata Negara Pasca Amendemen UUD 1945, 2006, diterbitkan oleh Andalas University Press, Padang.
Dinamika Ketatanegaraan Pasca Transisi 2002-2005, 2006, diterbitkan oleh Andalas University Press, Padang.
Kampanye Dengan Uang Haram, 2004, diterbitkan oleh Citra Budaya Indonesia, Padang.
Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi Independen, 2002, editor, diterbitkan oleh Pustaka Sinar Harapan and Koalisi Untuk Konstitusi Baru, Jakarta.
Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah, 2001, editor, diterbitkan oleh Anggrek Law Firm, Padang.
Harta kekayaan
I. Data Pribadi
1. Nama : Saldi Isra
2. Jabatan : Hakim Konstitusi
3. Nhk : 423339
II. Data Harta
A. Tanah Dan Bangunan Rp. 2.790.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 403 M2/350 M2 Di Kab / Kota Kota Padang , Hasil Sendiri Rp. 640.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 787 M2/600 M2 Di Kab / Kota Kota Padang , Hasil Sendiri Rp. 1.450.000.000
3. Tanah Seluas 2452 M2 Di Kab / Kota Kota Solok , Hasil Sendiri Rp. 700.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 250.000.000
1. Mobil, Toyota Yaris Minibus Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp. 240.000.000
2. Motor, Yamaha 1fdc Cast Wheel Tahun 2015, Lainnya Rp. 10.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 385.120.000
D. Surat Berharga Rp. 3.500.000.000
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 7.532.769.156
F. Harta Lainnya Rp. 500.000.000 Sub Total Rp. 14.957.889.156
III. Hutang Rp. ----
IV. Total Harta Kekayaan (Ii-Iii) Rp. 14.957.889.156. (*)
Kekayaan Raja Juli Antoni Viral Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar, Punya Hutang Rp1,8 M |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Darmawan Prasodjo Dirut PLN yang Dimarahi Bahlil di DPR RI, Punya Hutang Rp 1,2 M |
![]() |
---|
Sosok Gubernur Terkaya Indonesia versi LHKPN KPK 2025, Dulu Minta Pendampingan Kejagung |
![]() |
---|
Bukan Andi Sumangerukka, Inilah Sosok Gubernur Terkaya Indonesia 2025, Harta Hampir Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Abustan Andi Bintang Wakil Bupati Barru Terpilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.