Dinsos Makassar Serukan Stop Beri Uang untuk Badut dan Manusia Silver: Jangan Buat Mereka Nyaman
Memberi uang kepada anjal gepeng yang beroperasi di jalanan justru memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Sosial tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berhenti memberikan uang kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng).
Memberi uang kepada anjal gepeng yang beroperasi di jalanan justru memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan.
Hal diatas disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Sosial, Armin Paera.
Banyaknya penghasilan yang didapat lewat aktivitas mengemis membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya.
"Stop memberikan uang atau memanjakan anak jalanan dan pengemis," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/3/2023).
Memberi uang kepada anjal dan gepeng sama saja dengan mendukung kegiatan ekploitasi anak.
Apalagi Majelis Ulama (MUI) Sulsel telah mengeluarkan fatwa bernomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Disamping itu, Pemkot Makassar juga sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.
Dalam perda tersebut mengatur pola pembinaan kepada anjal, dan gepeng serta pihak yang melakukan eksploitasi.
Bagi gelandangan dan pengemis yang telah memperoleh pembinaan namun didapati melakukan aktivitas mengemis akan diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Berbeda dengan pengamen yang sudah dirazia ketiga kalinya dapat hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara bagi pihak yang melakukan eksploitasi lebih besar hukumannya. Dimana pelaku eksploitasi diberi denda Rp200 juta.
Tak hanya pelaku, perda tersebut juga mengatur kedisiplinan masyarakat agar tidak memberi sumbangan ke anjal dan gepeng.
Setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang atau barang kepada anjal dan gepeng serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.
Kepala LLDIKTI 9 Lantik 621 Taruna Polimarim, Direktur Serahkan Beasiswa Pendidikan |
![]() |
---|
Pembelaan Bernardo Tavares Usai PSM Makassar Gagal Kalahkan PSIM Yogyakarta |
![]() |
---|
Bulog Jamin Stok Pangan Aman hingga 2027 di Sulsel, Harga Jagung dan Beras Stabil |
![]() |
---|
PSM Makassar 4 Kali Imbang Hingga Pekan 7 Super League, Bernardo Tavares: Kita Harus Senang |
![]() |
---|
BeAT One Piece x Tahilalats di NIPAH Park Makassar, Ada Edisi Usopp dan Nami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.