Pemilu 2024
Anggota DPRD Jeneponto Sebut PN Jakpus Tak Punya Wewenang Tunda Pemilu 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat publik heboh setelah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilihan umum tahun 2024..
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat publik heboh setelah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Namun, Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Asdin Basoddin Azis Beta menganggap putusan PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menunda pemilu.
Ia menyarankan agar KPU menangani masalah ini.
"Tidak ada dampak serius yang akan terjadi pada proses tahapan pemilu, terutama bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung," katanya saat diwawancara Tribun Timur beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Pemilu 2024 akan tetap terlaksana sesuai dengan tahapan telah ditetapkan.
Asdin mengaku, akan menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU.
"Kami akan menunggu hasil akhir dari perselisihan antara PN Jakarta Pusat dan KPU mengenai masalah ini," katanya. (*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.