Karang Taruna Sinjai-Puzacha Utama Mandiri Bersihkan Sampah di Drainase Jl Jenderal Sudirman
Karang Taruna Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan membersihkan sampah saluran drainase pada sejumlah titik di Kota Sinjai..
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Karang Taruna Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan membersihkan sampah saluran drainase pada sejumlah titik di Kota Sinjai.
Program bersih-bersih berlangsung dua hari, Sabtu-Minggu (11-12/3/2023).
Karang Taruna turut menggandeng PT Puzacha Utama Mandiri membersihkan sampah menutupi aliran sungai di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara.
Kegiatan ini bagian dari program SISIR SAMPAH atau Sungai Sinjai Bersih Sampai Hilir.
Relawan dari AKAR Peduli, Komunitas Ungu, dan SMK Wirakarya turut hadir pada program bersih-bersih ini.
Direktur PT Puzacha Utama Mandiri, Zainal Abidin Ridwan mengatakan, program ini digagas karena prihatin atas kondisi sungai dan drainase di kota Sinjai.
Pasalnya, beberapa sungai tidak berfungsi maksimal karena tertutup sampah.
"Jika ini dibiarkan, maka potensi terjadinya banjir karena sungai tidak berfungsi maksimal. Dari aspek sanitasi juga tidak sehat karena sampah menumpuk di sungai atau drainase menimbulkan bau tak sedap serta menjadi sarang nyamuk," kata Zainal Abidin.
Ketua Karang Taruna Sinjai, A. Adry Ismawan Putera, turut hadir pada kegiatan ini dan ikut menjaring sampah plastik di kanal.
Ia mengusulkan meluaskan program ini dengan mengajak lebih banyak komunitas berpartisipasi.
"Ini program yang bagus sebagai upaya mewujudkan Sinjai Bersih. Terutama sungai atau kanal yang menjadi sasaran program. Karang Taruna siap untuk terus berkolaborasi sekaligus mengajak lebih banyak pihak untuk berpartisipasi," katanya. (*)
Desentralisasi, Keterbatasan Fiskal, dan Inovasi Pemerintah Daerah di Indonesia |
![]() |
---|
Elon Musk dan America Party |
![]() |
---|
1.747 Warga Miskin di Sulsel Bakal Dapat BLT Rp200 Ribu, Terbanyak Wajo dan Sinjai |
![]() |
---|
PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 |
![]() |
---|
Puang Ramma Muassis NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.