Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kajari Luwu Timur Yadyn Bakal Berantas Mafia Pupuk Subsidi, Imbau Warga Tak Beli di Atas HET

Ia juga mengingatkan masyarakat tidak boleh membeli di harga yang tinggi di atas HET karena sudah disubsidi.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur Yadyn disela Media Gathering di Cafe Kantor Kejari Luwu Timur, Jumat (10/3/2023). Yadyn menegaskan akan memberantas praktik mafia pupuk subsidi di Luwu Timur. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur Yadyn menegaskan akan memberantas praktik mafia pupuk subsidi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Itu disampaikan Yadyn saat media gathering bersama wartawan di Cafe Kantor Kejari Luwu Timur, Jumat (10/3/2023).

Yadyn mengatakan salah satu potensi Luwu Timur yaitu berasnya bagus dan sawahnya bagus.

Pupuk salah satu bahan yang digunakan petani untuk meningkatkan produksi beras. 

"Kalau tidak sampai ke masyarakat langsung itu pupuk subsidi, siapa mafia yang mamainkan kita harus tindak tegas tidak ada kompromi," katanya.

Ia mencontohkan pupuk sudah disubsidi pemerintah.

"Taruhlah harga penjualan Rp 115 ribu per 50 kilogram. Pemerintah subsidi Rp 27 ribu, tinggi sekali subsidinya,: ungkapnya.

"Kalau dijual ke bukan penerima pupuk subsidi, lalu penjual pengecer tersebut mendapatkan keuntungan. Di mana keuntungan itu diperoleh bukan hanya dari harga subsidi, itu tidak bisa," ujar mantan penyidik KPK ini.

Ia juga mengingatkan, masyarakat tidak boleh membeli di harga yang tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) karena sudah disubsidi.

Baca juga: Oknum Guru ASN Pinrang Tipu Warga Parepare Modus Gadai Sawah Terancam 4 Tahun Penjara

Baca juga: Petani di Luwu Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi, Dapat Respon Komisi II DPRD

"Kalau sudah disubsidi, tidak boleh lagi dijual diatasnya. Kalau diatasnya itu sudah kerugian negara, dari sisi subsidinya dan sisi masyarakatnya," katanya.

Selain pupuk, mafia tanah dan potensi korupsi di desa juga menjadi perhatian Yadyn selama menjabat kejari Luwu Timur.

Pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved