Amran Mahmud
Daftar Aset Dimiliki Bupati Wajo Amran Mahmud, Ada Tanah dan Bangunan di Makassar
Dari total harta yang dimiliki, dibagi atas harta berupa tanah, bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Amran Mahmud ternyata memiliki harta kekayaan Rp 3.325.822.720.
Data tersebut sebagaimana yang dilaporkan Amran Mahmud dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 6 Februari 2021.
Dari total harta yang dimiliki, dibagi atas harta berupa tanah, bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.
Diketahui, Amran memiliki tanah dan bangunan Seluas 108 m2/99 m2 di Kabupaten Wajo senilai Rp 495 juta.
Sementara, di luar Wajo, tepatnya di Kota Makassar, ia memiliki dua tanah dan bangunan masing masing seluas 92 m2/100 m2 dengan nilai Rp 1.650.000.000 dan 2.75 m2/5.2 m2 atau senilai Rp 220 juta.
Sedangkan, untuk alat transportasi dan mesin, yakni mobil Suzuki APV Tahun 2008, sepeda motor Suzuki senilai Rp 1,5 juta, dan motor Yamaha 2BU Xride senilai Rp 7 Juta yang semuanya merupakan hasil sendiri.
Adapun harta bergerak lainnya dengan total Rp 211.575.000
Selain itu, surat berharga senilai Rp 4,5 juta, kas dan setara kas Rp 60.536.406 dan harta lain sebesar Rp 569.500.000.
Meski demikian, Amran masih memiliki hutang sebesar Rp 368.788.686.
Profil Amran Mahmud
Nama Lengkap : Dr H Amran Mahmud, S.Sos, M.Si,
Tempat Tanggal lahir : Sengkang, 11 April 1970
Agama : Islam
Golongan Darah : O
Alamat : BTN Danau Tempe Permai Blok S No. 4 Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo
PSM Makassar Masuk Empat Besar Skuad Termewah di Super League 2025 / 2026, Persija Urutan Pertama |
![]() |
---|
Daftar Angsuran KUR BRI 2025, Pinjaman Maksimal Rp500 Juta |
![]() |
---|
Sulsel Kini Punya 8 Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Siapa Miki Mahfud? Tersangka Kasus K3 Kemnaker Bareng Noel, Istri Auditor KPK |
![]() |
---|
Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.