Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Stunting

Dipimpin Irjen Pol Nana Sudjana, Pejabat Polda Sulsel Deklarasi Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan jajarannya untuk turut berperan dalam penanganan persoalan gizi anak.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Suasana launching Percepatan Penanganan Stunting di Aula Mappaoddang, Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (10/3/2023) siang. Terdapat puluhan anak stunting yang diasuh pejabat Polda Sulsel sebagai langkah awal dariprogram Percepatan Penurunan Stunting. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pejabat Polda Sulsel turut andil dalam penanganan anak stunting dengan mendeklarasikan diri sebagai orang tua asuh.

Terdapat puluhan anak stunting yang diasuh sebagai langkah awal dari program Percepatan Penurunan Stunting itu.

Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga telah menginstruksikan jajarannya untuk turut berperan dalam penanganan persoalan gizi anak ini.

Sebab, masalah anak stunting merupakan salah satu permasalahan gizi yang dihadapi dunia dan menjadi fokus pemerintah Indonesia saat ini.

Program Orang Tua Asuh Anak Stunting itu dilaunching di Aula Mappaoddang, Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (10/3/2023) siang.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan stunting merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh asupan kurang, dalam waktu berlangsung lama.

"Stunting bukan hanya urusan tinggi badan, tetapi yang paling berbahaya adalah rendahnya kemampuan anak untuk belajar, keterbelakangan mental, serta munculnya penyakit-penyakit kronis," tuturnya.

Nana menyebut, standar WHO terkait prevalensi stunting harus mencapai kurang dari 20 persen.

Sementara angka stunting di Indonesia tahun 2021 mencapai 24 persen, kemudian turun menjadi 21,6 persen di tahun 2022.

"Penurunan prevalensi stunting ini terjadi pada masa pandemi, sehingga di masa normal seperti saat ini diharapkan penurunan kasus stunting bisa lebih tajam lagi," ujarnya.

Nana menjelaskan, sebagai bagian dari strategi pemerintah Indonesia yang menargetkan angka stunting turun hingga 14 persen pada tahun 2024, tentu harus melibatkan juga instansi terkait.

Agar mencapai tingkat keberhasilan yang baik, kata Nana, diperlukan kolaborasi aktif seluruh pihak.

Baca juga: Polda Sulsel-BKKBN Kolaborasi Tekan Angka Stunting di Sulsel

Baca juga: Percepat Penanganan Stunting, Universitas Megarezky Teken MoU dengan BKKBN Provinsi Sulsel

"Dengan kekuatan kita bersama semuanya bisa bergerak, mulai dari lingkungan, air bersih, sanitasi dan rumah yang sehat, hal ini merupakan kerja terintegrasi dan harus terkonsolidasi," ucap Nana.

Langkah Polda Sulsel dalam penanganan stunting itu kata Nana juga telah diamanatkan Polri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Yaitu salah satu tugas pokoknya yakni memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved