Remaja di Luwu Utara Ditangkap Usai Parangi 3 Jari Tangan Bhabinkamtibmas hingga Putus
TR (18) telah ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara..
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - TR (18) telah ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara.
TR merupakan remaja pelaku penganiayaan berat terhadap HS (45).
HS anggota Polsek Masamba yang sehari-hari bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
Akibat penganiayaan dilakukan TR, tiga jari HS hilang.
TR menghilangkan jari tangan HS dengan cara memaranginya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy mengatakan, pelaku telah ditangkap.
Pelaku ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksinya.
"Terduga pelaku telah diamankan," kata Joddy, Kamis (9/3/2023).
Tindak pidana penganiayaan terhadap personel Polsek Masamba HS (45) terjadi di pencucian kendaraan R2 dan R4, Jl Hos Cokroaminoto, Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Rabu (8/3/2023) siang.
Korban ditebas parang oleh pelaku TR (18).
Informasi dihimpun, peristiwa ini bermula pada saat HS datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dimana HS datang dengan maksud menanyakan, apakah paman TR inisial DK masih menjual narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, TR menjawab sudah tidak menjual lagi.
Kemudian korban mengatakan kepada pelaku "kamu jangan bohong-bohong, saya tahu kamu yang sering antarkan barangnya ommu".
Perkataan korban kepada pelaku disertai pukulan dengan tangan kosong.
Perlakuan korban tidak diterima pelaku.
Melihat pelaku bereaksi, korban kembali menendang pelaku di depan orang banyak yang menonton.
Lantaran tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di tempat pencucian.
Kemudian memarangi HS yang mengakibatkan tiga jari tangannya terputus. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.