Remaja di Luwu Utara Ditangkap Usai Parangi 3 Jari Tangan Bhabinkamtibmas hingga Putus
TR (18) telah ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara..
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
WhatsApp Update Polres Luwu Utara
TR (18) pelaku penganiaya personel Polsek Masamba Bripka HS (45) ditahan di Polres Luwu Utara.
Perlakuan korban tidak diterima pelaku.
Melihat pelaku bereaksi, korban kembali menendang pelaku di depan orang banyak yang menonton.
Lantaran tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di tempat pencucian.
Kemudian memarangi HS yang mengakibatkan tiga jari tangannya terputus. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Aktivisme Digital dan Demokrasi |
![]() |
---|
Wansus Podcast Bincang Kampus HR Collegia 3 Bulan Transformasi untuk Profesional HR & Business Owner |
![]() |
---|
'Purbaya Effect' Angin Segar yang Tetap Harus Diawasi |
![]() |
---|
Dana Haji Kembalikan ke Jemaah, Bukan ke KPK |
![]() |
---|
Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa: Luar Biasa Pesertanya, Terima Kasih Alfamidi Hadirkan Fun Walk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.