Remaja di Luwu Utara Ditangkap Usai Parangi 3 Jari Tangan Bhabinkamtibmas hingga Putus
TR (18) telah ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara..
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
WhatsApp Update Polres Luwu Utara
TR (18) pelaku penganiaya personel Polsek Masamba Bripka HS (45) ditahan di Polres Luwu Utara.
Perlakuan korban tidak diterima pelaku.
Melihat pelaku bereaksi, korban kembali menendang pelaku di depan orang banyak yang menonton.
Lantaran tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di tempat pencucian.
Kemudian memarangi HS yang mengakibatkan tiga jari tangannya terputus. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.