KPU Luwu Utara
Masa Jabatan 5 Komisioner KPU Luwu Utara Segera Berakhir, 2 Orang Sudah Tak Bisa Daftar Lagi
Masa jabatan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara periode 2018-2023 berakhir Juni ini.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / WAHYU
Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) periode 2023-2028 untuk sebelas kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menyampaikan proses pendaftaran calon anggota KPUD di KPU Sulsel, Senin (6/3/2023).
Dalam pengumuman tersebut, tidak ada poin yang menyebutkan bahwa proses pendaftaran dan pengembalian berkas dilakukan di Kantor KPU Luwu Utara.
Calon hanya dapat menyampaikan dokumen persyaratan kepada tim seleksi melalui dua cara.
Yakni pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.
Kedua penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan ke Alamat Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan 1 periode 2023-2028.
"Alamat sekretariat di Hotel Swiss-Bel Inn Panakkukang, Jl Boulevar Nomor 55, Makassar," kata Abdi Akbar, salah satu tim seleksi yang diberi kewenangan memberikan keterangan
Berita Terkait
Berita Terkait: #KPU Luwu Utara
Calon Anggota KPU Luwu Utara Tak Mesti ke Makassar Bawa Dokumen, Dapat Dikirim via Jasa Ekspedisi |
![]() |
---|
Ganti Almarhum Suprianto, Hayu Vandy Dilantik Jadi Komisioner KPU Luwu Utara |
![]() |
---|
47 Hari Diisolasi, Plt Sekretaris KPU Luwu Utara Sembuh dari Covid-19 |
![]() |
---|
Mulai Tahapan Pilkada, KPU Luwu Utara Lantik PPS via Virtual |
![]() |
---|
2 PPK Pilkada Luwu Utara Pilih Mundur, Alasannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.