KPU Luwu Utara
Calon Anggota KPU Luwu Utara Tak Mesti ke Makassar Bawa Dokumen, Dapat Dikirim via Jasa Ekspedisi
Pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara periode 2023-2028 telah dibuka.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara periode 2023-2028 telah dibuka.
Pengumuman pendaftaran tertuang dalam surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan 1 periode 2023-2028 bernomor 01/TIMSELKABKOTA-SULSEL1.GEL.2-Pu/01/73/2023 tertanggal 6 Maret 2023.
Dalam pengumuman tersebut, tidak ada poin yang menyebutkan bahwa proses pendaftaran dan pengembalian berkas dilakukan di Kantor KPU Luwu Utara.
Calon hanya dapat menyampaikan dokumen persyaratan kepada tim seleksi melalui dua cara.
Yakni pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.
Kedua penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan ke Alamat Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan 1 periode 2023-2028.
"Alamat sekretariat di Hotel Swiss-Bel Inn Panakkukang, Jl Boulevar Nomor 55, Makassar," kata Abdi Akbar, salah satu tim seleksi yang diberi kewenangan memberikan keterangan, Rabu (8/3/2023).
Tim seleksi (Timsel) telah membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) periode 2023-2028 untuk sebelas kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pendaftaran dibuka selama 12 hari mulai 6 hingga 17 Maret 2023.
Sebelas kabupaten tersebut adalah Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Bone, Bulukumba, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Sebelas kabupaten itu akan diseleksi oleh dua tim seleksi (timsel).
Timsel 1 meliputi wilayah kerja Kabupaten Barru, Gowa, Bone, Bulukumba, Luwu Timur dan Luwu Utara.
Timsel 1 diketuai Muhammad, Sekretaris Muhaemin, anggota Adam Badwi, Irfan Yahya dan Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf.
Sementara Timsel 2 meliputi wilayah kerja Kabupaten Maros, Pangkep, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Ketua Timsel Zulkarnain AS, Sekretaris Abdi Akbar, anggota Alem Febri Sonni, M Yusri dan Abdul Karim.
Ketua Timsel Zulkarnain AS mengajak seluruh masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara pemilu untuk segera mendaftar.
Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Zulkarnain menyebutkan syarat dan ketentuan untuk daftar sama dengan sistem seleksi di tingkat KPU provinsi.
Hanya saja batasan umur minimal 30 tahun, berdomisili di wilayahnya masing-masing dan tidak memiliki rekam jejak buruk serta memiliki integritas dan pemahaman tentang kepemiluan.
Mengenai dengan keterwakilan perempuan 30 persen serta penyandang disabilitas, akan tetap diakomodir.
Apalagi dalam Undang-undang semua orang, masyarakat umum memiliki hak yang sama.
"Kita mempersilakan masyarakat untuk segera mendaftar," kata Zulkarnain.
Sementara itu juru bicara Timsel 1 Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan, untuk kuota pendaftar calon komisioner di 11 daerah maksimal 100 orang tiap KPU kabupaten kota di Sulsel.
Skemanya secara teknis kata Jebra, maksimal didapatkan hasil seleksi 20 kali kebutuhan atau 100 orang pendaftar.
Masuk pada tahapan selanjutnya tes tulis dan psikologi ada empat kali kebutuhan atau 20 orang.
Tes kesehatan, wawancara menghasilkan 2 kali kebutuhan atau sebanyak 10 orang calon.
"Hasil inilah nanti Timsel mengantarkan, selanjutnya ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI sesuai mekanisme diputuskan lima orang menjadi anggota KPU. Durasi seleksi Timsel kurang lebih satu bulan," ujarnya.
Berikut jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPUD sebelas kabupaten di Sulsel.
1. Pengumuman pendaftaran 6-12 Maret 2023.
2. Pendaftaran 6-17 Maret.
3. Penelitian administrasi 6-24 Maret.
4. Perpanjangan pendaftaran 18-23 Maret.
5. Penetapan hasil penelitian administrasi 25 Maret 2023.
6. Pengumuman hasil penelitian administrasi 26-28 Maret.
7. Seleksi tertulis dan tes psikologi 29 Maret-4 April.
8. Penetapan hasil tes tertulis dan psikologi 5-6 April.
9. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan psikologi 7-8 April.
10. Masukan dan tanggapan masyarakat 7-12 April 2023.
11. Tes kesehatan 9-11 April.
12. Tes wawancara 12-14 April.
13. Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 15-16 April.
14. Pengumuman hasil seleksi anggota KPU kabupaten kota 17-18 April.
15. Penyampaian hasil akhir 10 nama calon anggota KPU kabupaten kota 17-19 April 2023.(*)
Masa Jabatan 5 Komisioner KPU Luwu Utara Segera Berakhir, 2 Orang Sudah Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Ganti Almarhum Suprianto, Hayu Vandy Dilantik Jadi Komisioner KPU Luwu Utara |
![]() |
---|
47 Hari Diisolasi, Plt Sekretaris KPU Luwu Utara Sembuh dari Covid-19 |
![]() |
---|
Mulai Tahapan Pilkada, KPU Luwu Utara Lantik PPS via Virtual |
![]() |
---|
2 PPK Pilkada Luwu Utara Pilih Mundur, Alasannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.