Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

GIPA Datangi DPRD Sulsel Minta Perda HIV Aids Direvisi

Permintaan revisi itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pemerintah provinsi (Pemprov) dan Komisi E DPRD Sulsel.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Rapat dengar pendapat (RDP) Global Inklusi untuk Perlindungan AIDS (GIPA) bersama pihak pemerintah provinsi (Pemprov) dan Komisi E di lantai 7 gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (7/3/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Global Inklusi untuk Perlindungan AIDS (GIPA) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan. GIPA meminta Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS direvisi.

Permintaan revisi itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pemerintah provinsi (Pemprov) dan Komisi E DPRD Sulsel.

RDP berlangsung di lantai 7 gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (7/3/2023).

Rapat itu dipimpin oleh Anggota Komisi E DPRD Sulsel Andre Prasetyo Tanta. Selain itu Ketua Komisi E Rahman Pina juga turut hadir.

Perwakilan GIPA, Aini Gee Gee mengatakan Perda tersebut belum cukup kuat untuk melindungi perempuan dan anak. Selain itu juga

"Hingga hari ini tidak ada berani mengaku menderita HIV AIDS. Padahal itu penting untuk mendata jumlah penderita agar dapat mengintervensi dan memutus rantai penyebarannya," kata Aini.

Aini melihat perlindungan terhadap mereka masih lemah. Hal tersebut dibuktikan dengan peraturan daerah Sulsel yang saat ini berakibat pada tidak adanya anggaran untuk pemenuhan itu.

"Selain itu, tentu indikatornya kalau misalnya anggaran itu sudah dikeluarkan kenapa kasus seperti ini masih terus terjadi," katanya.

Menurutnya salah satu yang harus didialogkan dan perbincangkan dengan pemerintah adalah situasi perlindungannya, karena ini indikatornya adalah HAM maka yang diinginkan adalah perbaikan regulasi.

"Nah Perda HIV Aids No 4 tahun 2010 itu kita anggap belum cukup kuat untuk bisa melindungi khususnya anak dan perempuan khususnya kelompok rentan lain seperti HIV Aids dan kekerasan yang mengikutinya," katanya.

Ia berharap pemerintah segera melakukan revisi Perda No 4 tahun 2010 tentang HIV Aids ke arah reformasi  kebijakan perda yang lebih melindungi.

Bukan hanya aspek kesehatan, tetapi juga perlindungan hukum khususnya anak dan perempuan.

Sehingga bisa mengakomodir perempuan ODHA yang ada dalam situasi khusus seperti covid atau di masa bencana lainnya.

Ketua Komisi E Rahman Pina mengatakan bisa saja DPRD dan Pemprov Sulsel melakukan revisi dan perubahan terhadap isi perda tersebut.

Namun, kata anggota Fraksi Partai Golkar itu, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved