Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putra Batara Lantara Jadi Politisi 'Termiskin' di DPRD Sulsel, Kendaraan Mobil CRV dan Motor Metik

Legislator PDIP Andi Putra Batara Lantara tercatat sebagai legislator 'termiskin' atau harta kekayaan terendah di DPRD Sulsel periode 2019-2024.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel Andi Putra Batara Lantara. Legislator PDIP itu tercatat sebagai legislator 'termiskin' atau harta kekayaan terendah di DPRD Sulsel periode 2019-2024. 

Meski berstatus sebagai pendatang baru, Andi Putera Batara sudah mendapat kepercayaan dari PDIP jadi pimpinan komisi.

Andi Putera Batara ditugaskan menjabat Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel.

Sedangkan untuk status sebagai anggota DPRD Sulsel terkaya, nama politisi PKS Meity Rahmatia berada di paling atas.

Meity Rahmatia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp53 miliar.

Hal itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Meity Rahmatia per tahun 2021.

Angka Rp53 miliar itu tercatat paling tinggi dibandingkan 84 anggota DPRD Sulsel lainnya.

Total ada 85 anggota DPRD Sulsel dari 24 kabupaten/kota.

Harta kekayaan Meity Rahmatia bahkan jauh melebihi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman Sulaiman hanya memilik harta kekayaan senilai Rp7,6 miliar.

Harta kekayaan Meity Rahmatiadari harta tanah dan bangunan sebanyak 17 unit, dengan total nilai sebesar Rp 48.250 miliar, alat transportasi Rp1,3 Miliar.

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp1,7 miliar, kas dan setara kas senilai Rp6,9 miliar, dan utang sebesar Rp 4,6 miliar

Harta yang dimiliki Meity Rahmatia dilaporkan melalui e-Lhkpn, merupakan yang terbanyak dari seluruh anggota DPRD Sulsel

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ketua KPK Firlih Bahuri menuturkan, LHKPN Tahun 2022 harus disetorkan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.

Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved