Istri Polisi Tersangka
Kronologi Istri Polisi di Makassar Jadi Tersangka dan Ditangkap, Gegara Tagar Percuma Lapor Polisi
Ernawati diduga dengan sengaja melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik (hate speech) melalui media sosial tiktok.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
"Saudara Ernawati membuat kegiatan di medsos (tiktok) pada bulan Juli 2022 di akunnya," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf di lokasi yang sama.
Postingan itu kata Helmi, mengeluarkan narasi "Ini para jagoan polres sinjai, krn abangku menumbang mereka dan mereka siksa dan bunuh"
Kemudian pada Februari 2020, tujuh bulan kemudian, lanjut Helmi, Ernawati membuat laporan terkait dengan pembunuhan.
"Jadi LP-nya tujuh bulan kemudian. Setelah itu, dilakukan langkah-langkah penyelidikan oleh tim waktu itu dari Reskrim Polda," ucap Helmi.
"Setelah memeriksa beberapa saksi, dilakukan gelar perkara dan dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga perkaranya dihentikan pada Oktober 2020," ungkapnya.
Kemudian, Pada Juni 2022 Ernawati memposting vidio menampilkan foto yang sudah ia laporkan ke krimum dan krimum sudah sampaikan ketiga (anggota polisi) terbukti lakukan pembunuhan.
Baca juga: Diduga Terlibat Tawuran di Jl Abdul Kadir, 5 Pemuda Digelandang ke Polrestabes Makassar
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 9 Pemuda dan 60 Motor Diamankan Sat Samapta Polrestabes Makassar
"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dengan #percumalaporpolisi," bebernya.
Hingga disusul beberapa postingan selanjutnya yang dianggap menyudutkan polisi.
"18 Februari 2023 Ernawati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi. Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke krimsus," tuturnya.
Atas dasar laporan itu, Krimsus pun melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya Ernawati ditetapkan tersangka dan ditangkap.
Sebelumnya diberitakan, seorang istri polisi atau anggota Bhayangkari di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Istri polisi yang diketahui bernama Ernawati itu ditetapkan tersangka oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Pengumuman tersangka itu berlangsung di ruang Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang.
Penetapan tersangka Ernawati diumumkan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf.
Hadir juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Humas Polda Sulsel.
Ernawati diduga dengan sengaja melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik (hate speech) melalui media sosial TikTok.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.