Kebohongan Teddy Minahasa Soal Rencana Jebak Mami Linda Dibongkar Aktivis, Sebut Hukumnya Liar
Teddy Minahasa menyampaikan jika dirinya hanya ingin menjebak Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berusaha untuk lolos dari kasus yang sedang menjeratnya.
Teddy Minahasa menyampaikan jika dirinya hanya ingin menjebak Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Namun keterangan Teddy Minahasa tersebut disoroti Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan.
Ahwil menilai bahwa penjebakan yang dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa tidak legal.
Hal itu disebabkan tidak adanya surat perintah atau surat tugas yang menyertai penjebakan tersebut.
Surat tugas diperlukan untuk menghindari bentrok dengan kesatuan yang lain dalam penangkapan pelaku peredaran narkotika.
"Izin sudah jelas. Harus ada surat tugas karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan. Waktu melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain," ujar Ahwil Loetan sebagai saksi ahli sidang peredaran kasus narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Surat perintah itu dijelaskan Ahwil harus turun dari Kapolri atau pejabat tinggi lainnya.
Bahkan dia menyebut bahwa penjebakan yang dilakukan tanpa surat perintah, hukumnya liar.
"Surat izin tertulis oleh Kapolri atau pejabat yang dituju. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini hukumnya liar," katanya.
Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu.
Namun penjebakan itu dilakukannya secara tak resmi.
Saat itu Teddy hanya mengirimkan kontak Anita Cepu kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Whatsapp.
"Perintah resmi tidak ada. Saya hanya share nama dan saya katakan seperti itu," ujar Teddy saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Penjebakan itu disebut Teddy sebagai upaya balas dendam kepada Linda karena telah membohonginya saat memberi informasi penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.
Intoleransi Agama: Tanggung Jawab Negara |
![]() |
---|
Sosok Kapolda Tersingkat Junior Kapolri, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1993 Hanya 4 Hari Menjabat |
![]() |
---|
Apa Kabar Bunda Literasi? |
![]() |
---|
Sosok Annisa Suci Ramadhani Jabat Bupati Dharmasraya saat Usia 34 Tahun, Punya Utang Rp2,9 M |
![]() |
---|
Daftar 10 Jenderal Polisi Terjerat Hukum, 2 Orang Dihukum Seumur Hidup, Terakhir Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.