Kejari Soppeng Tahan Kades
Kasus Jerat Kades di Soppeng Hingga Ditahan di Rutan, Kerugian Negara Capai Rp392 Juta
Kepala Desa Donri-donri Soppeng, Muhiddin bin Haji Tebu (57), kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sudirman
TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Kepala Desa Donri-donri Soppeng, Muhiddin bin Haji Tebu (57), kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng.
Ia ditahan setelah dijemput di rumahnya Tajuncu Desa Donri-donri, Kecamatan Donri-donri, Soppeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, membenarkan penahanan Kades Donri-donri.
Penahanan Muhiddin bin Haji Tebu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019.
Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 392 juta.
Penahanan terhadap Muhiddin setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MA Nomor 16/Pid.Sus/2023 pada tanggal 9 Desember 2022, mengadili terpidana Muhiddin SE bin Haji Tebu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ‘Korupsi’.
Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran Tahun 2017 / 2018.
Pelaku diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta.
Siapa Muhiddin bin Haji Tebu?
Muhiddin adalah Kepala Desa Donri-donri.
Lahir di Tajuncu, Kabupaten Soppeng, pada 11 Oktober 1964.
Usianya kini menginjak 57 tahun.
Pendidikan terakhirnya setingkat strata satu.
Ia tinggal di Tajuncu Desa Donri-donri Kecamatan Donri-donri Soppeng.
Desa Donri-donri berjarak sekitar 15 kilo dari pusat kota Soppeng.
Donri-donri merupakan daerah perlintasan dari arah Kota Watansoppeng ke arah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Tepatnya melewati Batu-Batu Kecamatan Mario Riawa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.