Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Soppeng Tahan Kades

Breaking News: Oknum Kepala Desa di Soppeng Diamankan Kejari, Ada Apa?

Saat diamankan di kediamannya di Kecamatan Donri-donri, oknum kepala desa (kades) tersebut tidak melakukan perlawanan.

|
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock
Ilustrasi - Oknum kepala desa di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan Kejari Soppeng, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Kejaksaan Negeri (kejari) Soppeng menahan Kades Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Muhiddin bin Haji Tebu, Selasa (28/2/2023).

Saat diamankan di kediamannya di Kecamatan Donri-donri, oknum kepala desa (kades) tersebut tidak melakukan perlawanan.

Oknum kades tiba di kantor Kejari Soppeng sekira pukul 11.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin membenarkan perihal tersebut.

"Betul, pihak kami sudah melakukan penjemputan langsung. Di mana yang bersangkutan kooperatif," kata Salahuddin.

"Tiba di Kejari sekitar pukul 11.00 Wita dengan mengenakan kemeja warna merah jambu atau merah muda, celana panjang, dengan peci," tambahnya.

Penahanan terhadap Muhiddin setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA Nomor 16/Pid.Sus/2023 pada tanggal 9 Desember 2022, mengadili terpidana Muhiddin SE bin Haji Tebu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ‘Korupsi’.

Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran Tahun 2017 / 2018.

Pelaku diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved