Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Maut Palopo

Tak Terima 10 Mahasiswa Divonis Bebas, JPU Kejari Palopo Akan Banding

Dari 12 terdakwa, 10 vonis bebas dan dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
mahasiswa
Pengadilan Negeri Palopo vonis bebas kepada 10 dari 12 mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo, Selasa (28/2/2023). Dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara. 

"Amar putusannya tidak semua terdakwa dibebaskan, dari 12 terdakwa ada dua yang terbukti dan dipidana," katanya.

"Yakni atas nama terdakwa Andika divonis enam tahun dan Wawan divonis tiga tahun, sementara 10 terdakwa lainnya bebas," terangnya.

Selanjutnya PN Palopo akan mengirim hasil putusan ke pihak-pihak terkait.

Salah satunya Lapas Kelas II A Palopo tempat para mahasiswa selama ini ditahan.

"Kutipan putusan sudah dibuat, sementara dalam proses pengiriman ke pihak-pihak terkait. Paling cepat hari ini atau besok dikirim," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari meninggalnya Satpam Kejari Palopo Abdul Aziz.

Abdul Azis, warga Jl Batara, Palopo, meninggal usia tertimpa pagar besi pada saat mengamankan unjuk rasa di depan kantornya, Kamis (21/7/2022).

Aksi tersebut dilakukan mahasiswa untuk memperingati Hari Adhyaksa.

Mahasiswa dalam aksi itu tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved