Demo Maut Palopo
Tak Terima 10 Mahasiswa Divonis Bebas, JPU Kejari Palopo Akan Banding
Dari 12 terdakwa, 10 vonis bebas dan dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
"Amar putusannya tidak semua terdakwa dibebaskan, dari 12 terdakwa ada dua yang terbukti dan dipidana," katanya.
"Yakni atas nama terdakwa Andika divonis enam tahun dan Wawan divonis tiga tahun, sementara 10 terdakwa lainnya bebas," terangnya.
Selanjutnya PN Palopo akan mengirim hasil putusan ke pihak-pihak terkait.
Salah satunya Lapas Kelas II A Palopo tempat para mahasiswa selama ini ditahan.
"Kutipan putusan sudah dibuat, sementara dalam proses pengiriman ke pihak-pihak terkait. Paling cepat hari ini atau besok dikirim," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari meninggalnya Satpam Kejari Palopo Abdul Aziz.
Abdul Azis, warga Jl Batara, Palopo, meninggal usia tertimpa pagar besi pada saat mengamankan unjuk rasa di depan kantornya, Kamis (21/7/2022).
Aksi tersebut dilakukan mahasiswa untuk memperingati Hari Adhyaksa.
Mahasiswa dalam aksi itu tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.