Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Jakarta Selatan 'Kecolongan' Soal Pemindahan Bharada E dari Lapas, Bareskrim Polri Bertindak

Kini Bharada E sudah meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). - Richard Eliezer batal ditempatkan di Rutan Salemba, dan dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 'kecolongan' soal pemindahan rumah tahanan Richard Eliezer alias Bharada E.

Kini Bharada E sudah meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pun mengaku tak tahu soal kondisi penahanan Bharada E.

Bharada E bakal menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

Awalnya Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan Bharada E ke Lapas Salemba kemarin, Senin (27/2/2023).

Namun pada hari yang sama, dia diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait perubahan tempat penahanan Bharada E itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Dia pun menegaskan, Bharada E kini sudah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami juga tidak tahu, karena ini kewenangan Dirjenpas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Menurut Syarief, Kejaksaan telah menjalankan tugas dengan mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyerahkan Bharada E ke pihak Lapas.

"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan Hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas," katanya.

Keputusan Ditjenpas Berdasarkan Rekomendasi LPSK

Sebelumnya pihak Ditjenpas Kemkumham telah menjelaskan alasan pengembalian Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved