Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Kontraktor Ternama dan Pegawai BPK Saksi Kasus Suap Auditor BPK, Mengaku Diminta Fee 1 Persen

Dua orang kontraktor dan dua pegawai BPK diperiksa sebagai saksi kasus suap auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK).

|
Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / M YAUMIL
Sidang kasus suap auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) berlanjut di kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (28/2/2023) siang. 

Proyek ini menggunakan PT Mega Bintang Utama.

Dalam menjalankan proyek, Haji Momo mempercayakan seseorang bernama AM. Parakkasi Abidin alias Boy.

Boy yang mengatur segala sesuatu terkait pengerjaan jalan dan haji Momo hanya terima jadi.

Dalam keterangan di persidangan, haji Momo mengetahui bahwa melalui Boy menyetorkan uang partisipasi kepada Edy Rahmat.

Uang tersebut peruntukkannya untuk menutupi temuan dari BPK.

"Iya untuk pemeriksaan BPK. Uang Partisipasi 1 persen dari total nilai kontrak," kata haji Momo dalam sidang.

Diketahui persidangan kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel telah menetapkan empat terdakwa.

Yakni Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) selaku Kepala perwakilan BPK Sulteng sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel.

Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel.

Keempat orang tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 2,9 miliar.

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved