Profesor Muda
Amir Ilyas Siapkan Materi Orasi Ilmiah pada Acara Pengukuhan Guru Besar
Untuk jadwal orasi ilmiah pengukuhan Profesor, mantan ketua Panwaslu Kota Makassar ini masih berkonsultasi dengan Dewan Profesor Unhas.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Amir Ilyas resmi menyandang gelar Profesor.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) ini dilantik sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana.
Pelantikan bersama 24 orang Profesor lainnya di Baruga AP Pettarani Unhas, Senin (27/2/2023).
SK pengangkatan pria 42 tahun ini sebagai Guru Besar dikeluarkan Kemendikbud per tanggal 13 Januari 2023.
Pasca dilantik oleh Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, Prof Amir Ilyas harus melakukan orasi ilmiah sebagai Profesor.
Wakil Dekan III Sekolah Pascasarjana Unhas ini berencana membuat judul orasi ilmiah yang bisa bermanfaat bagi orang banyak.
"Saya akan mengambil judul yang sekiranya bisa bermanfaat untuk dunia pendidikan dan masyarakat," katanya saat dihubungi Senin (27/2/2023).
Ia mengaku masih menimbang sejumlah judul yang akan dibahas, termasuk saran-saran judul yang masuk kepadanya.
Ada yang menyarankan untuk membahas tentang hukuman mati, adajuga hukum di Indonesia secara umum.
Termasuk membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Prof Amir Ilyas menilai, KUHP baru poin-poinnya masih kontroversi, sehingga menarik dibahas untuk dilakukan perbaikan.
Baca juga: Jadi Profesor Termuda Fakultas Hukum Unhas, Amir Ilyas: Tanggung Jawabnya Besar, Di Akhirat Juga!
Baca juga: Profil Prof Amir Ilyas, Profesor Termuda Fakultas Hukum Unhas
"Saya masih melihat apa yang harus saya bahas," akunya.
Untuk jadwal orasi ilmiah pengukuhan Profesor, mantan ketua Panwaslu Kota Makassar ini masih berkonsultasi dengan Dewan Profesor Unhas.
Sejumlah persyaratan untuk orasi ilmiah pengukuhan Profesornya masih akan dilengkapi.
Namun, ia menargetkan dilakukan dalam waktu dekat.
"Jadwal pengukuhan baru konsultasi dari Dewan Profesor. Sementara saya masukkan biodata dan naskah, mungkin dalam waktu dekat akan saya antar. Kemudian dijadwalkan secepatnya untuk pidato pengukuhan," terang Prof Amir Ilyas.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.