Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

1.192 Pantarlih Pinrang Dapat Fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja

"Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa nyaman dan aman kepada 1.192 Pantarlih Pinrang saat bekerja melakukan coklit.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
KPU Pinrang
Pantarlih di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menempelkan stiker KPU usai melakukan coklit di rumah warga, Senin (27/2/2023). Ribuan Pantarlih di Pinrang dapat jaminan kecelakaan kerja karena terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Sebanyak 1.192 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Pinrang Alamsyah kepada Tribunpinrang.com, Senin (27/2/2023).

Alamsyah menuturkan, KPU Pinrang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada pantarlih dalam melaksanakan tugasnya.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa nyaman dan aman kepada 1.192 Pantarlih Pinrang saat bekerja melakukan coklit," katanya.

Dikatakan, tugas pantarlih begitu beresiko di lapangan.

"Kerja petugas pantarlih beresiko. Karena harus turun ke lapangan. Yakni melakukan coklit dari rumah ke rumah. Tentu membutuhkan tenaga dan pikiran ekstra. Maka dari itu, mereka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja," tuturnya.

Sudah ada pantarlih yang merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini.

"Kemarin ada pantarlih yang kecelakaan motor saat hendak melakukan coklit di rumah warga. Beruntungnya, pantarlih tersebut sudah kami daftarkan di BPJS. Sehingga semua perawatan di rumah sakit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Meskipun sudah ada BPJS Ketenagakerjaan, dia berharap para pantarlih menjalankan tugasnya dengan hati-hati.

"Saya harap, para pantarlih menjaga kesehatan dan tetap hati-hati saat melaksanakan tugas di lapangan," imbuhnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang Soni C Wirawan mengatakan BPJS menanggung semua biaya perawatan jika pantarlih di Pinrang mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga: Diduga Kelelahan, Petugas Pantarlih di Pinrang Meninggal Dunia Usai Melakukan Coklit

Baca juga: Pastikan Bukti Kematian Pemilih, Pantarlih Barang Caddi Nur Safitri Coklit ke Kuburan

"Mekanismenya itu, kami tanya dulu kronologis kecelakaan kerjanya seperti apa. Apabila dirawat di RS kerjasama, cukup menunjukkan kartu peserta dan kami akan terbitkan surat jaminan pelayanan kecelakaan kerja," tuturnya.

Apabila pantarlih dirawat di luar RS kerjasama, dapat dilakukan klaim reimburse ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Yakni menggunakan kwitansi atau bukti pembayaran pengobatan kecelakaan kerjanya," terangnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved