KPU Sulsel
KPU RI Umumkan 118 Timsel KPU Daerah, 10 di Sulsel
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan keanggotaan tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU di 118 kabupaten dan kota.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan keanggotaan tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU di 118 kabupaten dan kota periode 2023-2028.
Timsel itu telah ditetapkan di Jakarta tertanggal 24 Februari 2023.
Surat penetapan itu ditandatangani langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dari 118 kabupaten dan kota di 15 provinsi, 10 kabupaten diantaranya ada di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sepuluh kabupaten itu dibagi menjadi dua yakni, Sulawesi Selatan 1 dan Sulawesi Selatan 2.
Kabupaten masuk dalam Sulawesi Selatan 1 yakni Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, dan Luwu Utara.
Sementara kabupaten di Sulawesi Selatan 2 yakni Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Khusus untuk di Sulawesi Selatan 1, KPU RI menetapkan lima nama Timsel.
Kelimanya adalah Adam Badwi, Haedar Djidar, Muhaemin, Muhammad, dan Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.
Mereka yang akan menyeleksi calon anggota KPU di lima kabupaten di Sulawesi Selatan 1.
Sementara Timsel di Sulawesi Selatan 2 yakni Abdi Akbar, Alem Febri Sonni, M Yusri, Nusra Aziz, dan Zulkarnain AS.
Timsel ini akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon anggota KPU kabupaten dan kota terhitung mulai Maret hingga April 2023. (*)
KPU Sulsel Siapkan Bukti Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK |
![]() |
---|
KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU Sulsel: Tak Ada Syarat Khusus Paslon Ajukan Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Sekretaris KPU Sulsel Muh Adnan Tahir Sumringah Anggaran Pilkada Serentak Aman |
![]() |
---|
Sekretaris KPU Sulsel Muh Adnan Tahir Sebut Politik Uang Masih Marak Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.