Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Polda Tangkap Polisi Beking Narkoba di Toraja

Penangkapan dilakukan Propam Polda Sulsel menyusul video viral seorang bandar narkoba yang mengaku mendapat perlindungan dari polres.

Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase narkoba dan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Terungkap sosok polisi yang bekingi bos narkoba di Tana Toraja. Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menangkap polisi berinisial G yang diduga membekingi peredaran narkoba di Toraja. 

Pola beking narkoba yang dilakukan G, yaitu membocorkan informasi ke bandar saat ada operasi kepolisian terkait pemberantasan narkoba.

"Dia melindungi saja. Pokoknya dia memberi informasi apabila ada operasi, intinya dia melindungi," tambahnya.

Komang menjelaskan, jumlah uang yang diperoleh G dari bandar nakorba tidak menentu.

"Hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif (antara G dengan bandar) dalam pemberian dana itu, tapi jumlahnya tidak menentu," ujar Komang yang enggan menyebut pangkat maupun satuan tempat bertugas G di Polres Toraja Utara.

G, lanjutnya, menerima uang sejak tahun 2022 lalu.

Jaringan bandar narkoba yang dibekingi G, kata Komang, lintas kabupaten.

Tidak hanya di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara, tapi sampai ke Sidrap.

"Jaringannya Sidrap, Soppeng, daerah-daerah sana," kata Komang.

Kronologi Penangkapan

Dalam jumpa pers pekan lalu, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo menjelaskan kronologi penangkapan empat pelaku narkoba yang dihadirkan dalam jumpa pers ini.

Baca juga: Masih Ada 3 Ladang Ganja Misterius di Bone, Polda Sulsel Minta Bantuan Lapan

Baca juga: Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel Periksa 2 Saksi Terkait Kebakaran Toko Pecah Belah Batangase

Menurutnya, berawal dari penangkapan RP di Kampung Tandung, Desa Tondon Siba'ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (11/2/23) dini hari.

Dari RP disita barang bukti sabu-sabu 0,89 gram yang disembnyikan dalam botol plastik.

Dari nyanyian RP, BNNK menangkap EL dengan barang bukti sabu 1,26 gram.

"Pengakuan EL, dia mendapatkan sabu dari bandar berinisial AG. Kami kemudian menangkap AG di rumahnya, Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara. Di rumah AG kami juga menangkap SP," ungkap Dewi.

Barang bukti dari rumah AG yaitu sabu seberat 43,55 gram dan uang tunai jutaan rupiah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved