Rudapaksa Anak Kandung
Fakta Baru Kasus Rudapaksa di Pinrang: Rupanya Ada Pelaku Lain Selain Ayah Kandung, Kini DPO Polisi
Ternyata, sebelum dirudapaksa ayahnya, anak usia 16 tahun tersebut juga pernah dirudapaksa oleh majikan ayahnya.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Ada fakta baru terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung inisial BL di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ternyata, sebelum dirudapaksa ayahnya, anak usia 16 tahun tersebut juga pernah dirudapaksa oleh majikan ayahnya.
Diketahui, BL bekerja sebagai buruh batu bata. Dia dipekerjakan oleh DL yang merupakan majikannya.
Selama bekerja sebagai buruh batu bata, BL diizinkan menginap di rumah gubuk yang berada di lokasi kerjanya.
Karena istri BL sudah meninggal, akhirnya ia tinggal berdua dengan anaknya di rumah gubuk tersebut.
DL kemudian merudapaksa putri BL di rumah gubuk tersebut.
Namun, aksi DL merudapaksa anak kandung BL belum diketahui berlangsung sejak kapan.
Kemudian, sekitar November 2022, BL juga melakukan rudapaksa oleh anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan ada dua laporan polisi yang ditangani terkait kasus ini.
"Iya betul. Bos ayahnya yang rudapaksa pertama. Kemudian selang beberapa bulan, ayahnya lagi yang rudapaksa anak kandungnya. Jadi, ada dua laporan polisi yang kami tangani terkait kasus ini," katanya kepada Tribunpinrang.com, Kamis (23/2/2023).
Dikatakan, BL telah ditahan sejak Jumat (6/1/2023). Sementara DL saat ini masih DPO.
"Kami sudah mengamankan BL dan saat ini pelaku dititip di lapas. Untuk pelaku DL masih DPO," ujarnya.
Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengungkapkan awalnya kasus ini terungkap ketika keluarga anak dibawah umur itu melihat ada yang berbeda dengan kondisi keponakannya itu.
"Akhirnya, anak itu dibawa oleh keluarganya untuk berobat di rumah sakit. Dari situ, diketahui kalau anak tersebut hamil," ucapnya.
Dikatakan, awalnya anak tersebut tidak mau mengaku siapa yang menghamilinya.
"Setelah di bujuk, anak ini bilang kalau bosnya ayahnya yang rudapaksa dia. Setelah digali lebih dalam, anak ini bilang kalau ayahnya juga rudapaksa dia," tuturnya.
Mendengar hal itu, keluarga korban tidak terima dan langsung melapor ke polisi.
"Saat ini, ayahnya sudah di tahan. Kalau bos ayahnya itu masih DPO," jelasnya.
Dia menuturkan, anak tersebut kini berbadan dua.
"Korban hamil dan usia kandungan sudah masuk tiga bulan," ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya juga menyurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk meminta pendampingan terhadap korban.
"Sekarang sudah didampingi LPSK yang difasilitasi oleh kami. Pendampingan yang diberikan yakni layanan psikolog dan kesehatan hingga anak tersebut melahirkan," imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.
LPSK Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung dan Majikan di Pinrang |
![]() |
---|
Biadab! Ayah di Pinrang 4 Kali Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil |
![]() |
---|
Kronologi Ayah di Pinrang Rudapaksa Anak Kandung, Iming-iming Uang Rp 20 Ribu ke Korban |
![]() |
---|
Breaking News: Ayah di Pinrang Tega Rudapaksa Anak Kandung di Bawah Umur Hingga Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.